Zakat Fitrah 2026 di Kuningan Resmi Ditetapkan Rp 35 Ribu Per Jiwa

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID,KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp 35 ribu per jiwa.

Penetapan itu diputuskan melalui rapat koordinasi Dewan Syariah, Selasa (3/2/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Sekda Kuningan, Uu Kusmana, serta dihadiri jajaran Dewan Syariah yang terdiri dari unsur MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan.

Penetapan besaran zakat fitrah itu merujuk pada hasil pemantauan harga pasar yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan. Hasilnya diketahui bahwa rata-rata harga beras di tingkat konsumen saat ini berada pada kisaran Rp 14 ribu per kilogram, sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

Sekda Kuningan, Uu Kusmana, menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi harga pasar serta masukan syariah dari para ulama.

“Alhamdulillah, kami telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Jika diuangkan, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per jiwa,” ujar Uu.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat muslim di Kabupaten Kuningan agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan. Hal itu sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan kewajiban agama.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kuningan, HR Yayan Sofyan, menegaskan bahwa ketetapan tersebut merupakan hasil kolektif yang sah dan disepakati bersama oleh unsur ulama serta organisasi kemasyarakatan Islam.

“Ketetapan ini lahir dari musyawarah bersama Dewan Syariah. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan, baik di lingkungan dinas, instansi, lembaga, maupun masyarakat umum, untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi,” kata Yayan.

Melalui penetapan lebih awal itu, diharapkan masyarakat memiliki cukup waktu untuk menunaikan zakat fitrah. Dengan demikian, proses penghimpunan dan pendistribusian zakat oleh Baznas dapat berjalan lebih tertib, terorganisir, serta tepat sasaran menjelang Idul Fitri.

Read Entire Article
Politics | | | |