Jakarta (ANTARA) - Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah untuk membuat aturan yang jelas agar industri dapat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN untuk menyalurkan listrik dari pembangkit energi terbarukan milik mereka ke lokasi industri.
"Penggunaan jaringan ini dikenakan biaya layanan (toll fee) yang wajar dan transparan. Skema ini memungkinkan perusahaan membangun pembangkit energi terbarukan di lokasi dengan potensi terbaik tanpa harus dekat dengan pusat beban," kata Direktur Riset dan Inovasi IESR Raditya Wiranegara dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
IESR merespons soal pembangkit listrik captive yang mendominasi sektor industri. Pembangkit listrik captive adalah pembangkit listrik yang dibangun dan dioperasikan langsung oleh pelaku industri untuk memenuhi kebutuhan listriknya sendiri, tanpa terhubung ke sistem kelistrikan nasional.
Di Indonesia, pembangkit listrik captive banyak digunakan di sektor industri padat energi, seperti smelter nikel, aluminium, baja, dan industri pengolahan lainnya. Sebagian besar jenis pembangkit listrik captive yang digunakan masih bersumber dari bahan bakar fosil seperti batu bara dan gas.
Raditya melanjutkan biaya paralel yang dikenakan kepada industri yang menggunakan pembangkit energi terbarukan perlu dikurangi atau dihapus, khususnya bagi yang memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan sistem penyimpanan energi (BESS).
"PLN perlu menerapkan formula perhitungan yang transparan dan konsisten agar memberikan kepastian biaya jangka panjang," ujarnya.
Menurut dia, perlu dibuat izin khusus dan jalur cepat untuk proyek energi terbarukan di lahan bekas tambang. Kebijakan itu dapat mengubah kewajiban rehabilitasi lahan menjadi peluang pengembangan energi bersih.
Ia mengatakan pemerintah juga dapat memberikan insentif seperti keringanan pajak, pembiayaan berbunga rendah atau jaminan kredit untuk proyek microgrid berbasis energi terbarukan, terutama di wilayah yang belum terlayani PLN dan masih bergantung pada diesel.
Target dekarbonisasi, sebut Raditya, perlu dimasukkan dalam sertifikasi kawasan industri berbasis lingkungan. Insentif dapat diberikan kepada tenant industri yang menggunakan listrik energi terbarukan dalam jumlah besar.
Selanjutnya, kata dia, proses perizinan proyek energi terbarukan perlu disederhanakan melalui sistem digital terpusat dengan standar waktu layanan yang jelas agar memberikan kepastian investasi dan mempercepat realisasi proyek.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah menyusun peta jalan penghentian bertahap pembangkit captive berbasis batu bara, termasuk skema pensiun dini, mekanisme kompensasi, dan restrukturisasi pinjaman serta memperkuat pengawasan terhadap komitmen pengurangan emisi.
Solusi lainnya, yakni pengembangan fasilitas pembiayaan campuran (blended finance) untuk mendukung industri beralih ke energi bersih.
"Skema ini dapat menyediakan pinjaman berbunga rendah melalui bank BUMN (badan usaha milik negara) dan jaminan risiko bagi lembaga keuangan," tutur Raditya.
sumber : antara

2 hours ago
7















































