Salah satu produk marshmallow yang telah ditetapkan mengandung unsur babi oleh BPJPH dan BPOM, yaitu ChompChomp Flower Mallow masih beredar di minimarket Jakarta, Selasa malam (22/4/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelesaikan investigasi secara menyeluruh terkait temuan sembilan produk halal yang disebut mengandung unsur babi (procine).
Dia mengingatkan bahwa BPJPH tidak seharusnya hanya merilis temuan sepihak tanpa penjelasan detail, karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan dunia usaha.
"Agar tidak menimbulkan fitnah dan memicu kecurigaan dan juga tidak merugikan dunia usaha sebaiknya BPJPH melakukan investigasi secara tuntas," ujar Ikhsan kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Wakil Sekretaris MUI ini menilai, transparansi sangat diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan akurat.
Menurut dia, perlu ditelusuri secara jelas letak permasalahannya: apakah muncul pada saat penerbitan fatwa halal, pada proses pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), saat penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH, atau justru karena pelaku usaha mengganti bahan baku setelah memperoleh sertifikat tanpa melapor.
Pada masa pandemi, menurut dia, juga sering dijumpai perbedaan hasil dalam Tes Covid 19. Laboratoriun yang satu memberikan hasil positif dan yang lainya negatif, padahal yang disuspect objeknya sama.
"Maka perlu juga dilakukan uji lab dengan laboratorium lain demi memperoleh second opini," ucap Ikhsan.
Meski demikian, Ikhsan menegaskan bahwa pemerintah tetap harus bertindak cepat untuk meredakan keresahan masyarakat. Sambil melakukan investigasi, kata dia, pemerintah harus segera menarik produk-produk yang dirilis BPJPH tersebut.
"Pemerintah wajib menarik produk tersebut dari peredaran di masyarakat dan sertifikatnya dibatalkan terlebih dahulu karena telah meresahkan masyarakat," kata Ikhsan.
Dia juga menyarankan agar dalam proses investigasi, BPJPH dapat melibatkan pihak kepolisian jika ditemukan adanya unsur pidana. “Bila diperlukan dapat menggandeng Polri, karena ada tindak Pidana yg serius,” jelas Ikhsan.