REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa penyelenggara pinjaman daring (pindar) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
"Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia," kata Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Kamis (19/6/2025).
Dengan langkah penguatan ini, Ismail menyampaikan bahwa industri pindar diharapkan dapat berjalan secara lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu membantu kebutuhan masyarakat, termasuk pembiayaan produktif.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
OJK juga meminta industri pindar atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) untuk memperkuat penerapan manajemen risiko, antara lain melalui pengetatan prinsip repayment capacity dan electronic know your customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Penguatan manajemen risiko ini diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko bagi pemberi dana (lender) dalam platform pindar, serta mengurangi potensi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang gagal bayar.
"Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi," ujar Ismail.
Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan memastikan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial borrower.
Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar. Termasuk di antaranya agar tidak secara sengaja menghindari kewajiban pembayaran utang.
"Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang," tutup Ismail.
sumber : ANTARA