Ayiex Kademangan
Agama | 2025-05-10 09:37:46

By: Sarie Rahman
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkap fakta mencengangkan terkait merebaknya judi online di Indonesia. Dalam peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23, ia menyatakan bahwa perputaran uang dari praktik ilegal ini diperkirakan menembus Rp 1.200 triliun sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 981 triliun. Jumlah yang luar biasa ini indikasi bahaya bahwa praktik judi online semakin meluas dan berpotensi menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi dan sosial negara. (detikNews, 24/04/2025)
Dalam sistem kapitalisme, sektor apa pun yang mampu menghasilkan keuntungan besar, termasuk judi online sering kali diberi ruang luas untuk berkembang. Prinsip kebebasan pasar yang dijunjung tinggi membuat kontrol terhadap praktik semacam ini menjadi sangat minim. Akibatnya, judi online tumbuh pesat, difasilitasi oleh kemajuan teknologi digital, masifnya iklan di berbagai platform, serta lemahnya regulasi yang ada. Aktivitas ini bukan hanya semakin marak, tetapi juga menciptakan perputaran uang yang fantastis, bahkan diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Fenomena ini menjadi bukti bagaimana sistem ekonomi yang terlalu fokus pada keuntungan dapat mengabaikan dampak sosial yang ditimbulkan.
Bukan Sekadar Isu Moral, Ini Cerminan Kegagalan Sistemik.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS.Al Ma'idah 5 : 90)
Islam melarang tegas khamr dan judi, apapun jenisnya, namun di sistem Kapitalisme kerap menciptakan jurang ketimpangan ekonomi yang semakin melebar. Ketika sebagian besar masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan tempat tinggal yang layak, godaan untuk mencari jalan pintas seperti berjudi menjadi sangat kuat. Judi online pun tumbuh subur karena menawarkan harapan semu untuk cepat kaya, padahal yang terjadi justru sebaliknya, kehancuran finansial dan mental.
Ironisnya, pemerintah tampak kurang bersungguh-sungguh dalam mengatasi praktik ini. Banyak aparat dan pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum justru terlibat atau memberikan perlindungan terhadap praktik judi online. Hal ini melemahkan wibawa hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ironisnya, mereka yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung masyarakat justru menjadi bagian dari permasalahan.
Diperlukan komitmen kuat, pengawasan yang ketat, dan langkah tegas untuk membersihkan aparat dari praktik-praktik menyimpang demi mengembalikan kepercayaan dan integritas hukum. Sanksi yang diberikan pun cenderung ringan dan tidak menjerakan, sehingga pelaku tak jera dan praktik ini terus berulang. Ini bukan sekadar masalah moral, tetapi bukti nyata bahwa sistem dan penegakan hukum sedang sakit.
Belum lagi, upaya pencegahan yang selama ini dilakukan tak pernah benar-benar menyentuh akar persoalan. Masalah utamanya adalah penerapan sistem Kapitalisme yang bertumpu pada asas materi semata. Sistem ini mengesampingkan nilai-nilai agama Islam dalam kehidupan, dengan menjadikan sekularisme sebagai dasar utama. Akibatnya standar perbuatan masyarakat bukan lagi pada nilai halal dan haram, melainkan atas dasar untung dan rugi.
Inilah sebab mengapa berbagai kejahatan dan kerusakan terus berulang meski berbagai solusi teknis telah dijalankan. Tanpa mencabut akar ideologi yang rusak ini dan menggantinya dengan sistem yang berlandaskan akidah Islam, perubahan hakiki hanya akan menjadi mimpi kosong. Sudah saatnya kita membuka mata: masalah ini bukan sekadar soal individu, tapi soal sistem yang rusak sejak dasar.
Khilafah: Penjaga Umat, Pemutus Akar Kerusakan
Dalam sistem Khilafah, pemberantasan judi bukan sekadar urusan menghukum pelaku atau memburu bandar. Lebih dari itu, Khilafah membangun sistem yang kuat dan terstruktur untuk mencegah maraknya praktik judi serta memastikan masyarakat terbebas dari pengaruh negatifnya. Dengan cara menerapkan syariah Islam secara menyeluruh, bukan setengah hati. Negara membentuk aparat penegak hukum yang lurus, paham syariat, dan benar-benar bekerja untuk menegakkan kebenaran, bukan demi kepentingan politik atau kekuasaan.
Masyarakat juga dibina untuk menjalani kehidupan yang penuh kepedulian, saling mengajak dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran, sehingga tercipta lingkungan yang saling mengingatkan dan menjaga satu sama lain. Judi tidak diberi ruang untuk hidup, baik di dunia nyata maupun maya. Dalam sistem ini, negara hadir sebagai pelindung, bukan penonton. Inilah sistem yang tak hanya menghukum tapi mencegah kerusakan sejak akarnya, karena misi utamanya adalah menjaga kemuliaan manusia, bukan membiarkannya terperosok dalam lumpur maksiat.
Sistem Islam tidak hanya fokus pada penindakan kejahatan secara fisik, tetapi juga berupaya mencegah akar-akar penyebabnya, seperti kemiskinan dan gaya hidup hedonis yang banyak dipengaruhi budaya Barat. Kedua faktor ini kerap menjadi pemicu tumbuhnya berbagai masalah sosial, seperti perjudian, pergaulan bebas, serta tindakan kriminal lainnya yang dapat merugikan individu maupun masyarakat.
Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui dakwah yang membangun pola pikir masyarakat, pendidikan yang berbasis akidah, serta penguatan budaya yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Selain itu, sistem Islam juga menerapkan sanksi yang tegas namun adil, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Dengan pendekatan ini, Islam membangun masyarakat yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga memiliki kesadaran dan tanggung jawab moral yang tinggi.
Saatnya umat membuka mata, bahwa hanya sistem Islam yang mampu memutus rantai kerusakan dan membawa perubahan hakiki.
Sebagaimana firman Allah:
‘Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.’ (QS. An-Nahl: 89)"
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.