Kejagung Pertimbangkan Banding Hukuman Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

9 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak puas dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta terhadap tiga hakim terdakwa penerima suap-gratifikasi vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan untuk melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding atas hukuman tingkat pertama terhadap Erintuah Damanik (EH), Mangapul, dan Heru Hanindyo (HH) itu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menilai putusan terhadap tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim) penerima suap-gratifikasi atas perkara Ronald Tannur itu, tak sesuai harapan.

“Memang terhadap perkara ini kan kalau kita lihat putusannya itu tidak signifikan,” kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Mengingat para terdakwa penerima suap-gratifikasi tersebut adalah dari kalangan hakim, Harli menilai mereka semestinya mendapatkan hukuman lebih berat atas perbuatan korupsi tersebut.

“Karena ini terkait dengan hakim yang terlibat dalam perkara tindakan korupsi,” kata Harli.

Menurut Harli, hukuman terhadap hakim-hakim terdakwa itu memang tak sesuai dengan tuntutan JPU. Namun begitu, kata Harli, tim JPU masih punya waktu tujuh hari setelah vonis dijatuhkan untuk mengkaji pertimbangan-pertimbangan majelis yang memberikan hukuman ringan itu.

“KUHAP memberikan waktu untuk penuntut umum mengkaji putusan tersebut, untuk menentukan apakah melakukan banding, atau menerima putusan itu,” ujar Harli.

PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga hakim yang didakwa menerima suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. Dalam putusannya, ketiga hakim tersebut menerima uang haram setotal Rp 4,6 miliar untuk memvonis bebas pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti tersebut.

Majelis hakim PN Tipikor menghukum terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara. Kedua terdakwa itu, pun dihukum denda masing-masing Rp 750 juta.

Sedangkan terhadap terdakwa Heru Hanindyo, majelis PN Tipikor menghukumnya selama 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta. Padahal JPU dalam tuntutannya, meminta PN Tipikor agar menghukum terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun serta Heru Hanindyo dengan penjara 12 tahun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin selama ini menginstruksikan para jaksa untuk melayangkan banding atas setiap hukuman yang lebih ringan dari tuntutan terkait dengan perkara-perkara korupsi.

Read Entire Article
Politics | | | |