REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa tersangka Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan pendidikan di Kemendikbudristek, mengarahkan tim teknis agar pengadaan TIK di kementerian tersebut menggunakan Chrome OS. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam, menerangkan bahwa Ibrahim dan Nadiem Makarim bersama-sama merencanakan agar produk sistem operasi tertentu menjadi satu-satunya sistem operasi pada pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Hal itu bahkan telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek. Lalu, pada awal 2020, Ibrahim bersama Nadiem Makarim dan tersangka Jurist Tan bertemu dengan pihak Google.
“Pertemuan itu untuk membahas produk Google Workspace berupa Chrome OS untuk pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020–2022,” katanya.
Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, pada 17 April 2020, Ibrahim mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat pertemuan Zoom dengan tim teknis. Kemudian, pada 6 Mei 2020, Ibrahim dalam pertemuan Zoom yang dipimpin Nadiem Makarim yang memerintahkan agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek pada tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google.
“Sedangkan pada saat itu pengadaan TIK belum dilaksanakan,” kata Qohar.
Karena adanya perintah tersebut, Ibrahim pun menolak menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Sehingga, dibuat kajian kedua yang sudah menyebutkan sistem operasi tertentu serta diterbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan sistem operasi tertentu, yaitu Chrome OS dengan acuan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020-2022
Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019--2022. Empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024, IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Selanjutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Pengadaan yang dilakukan para tersangka merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun tersangka Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.
sumber : Antara