Kunker ke Yogya, DPR RI Tekankan Pentingnya Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi provinsi selanjutnya yang disambangi oleh rombongan Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka konsultasi publik terkait rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Ketua rombongan Komisi XIII, Elpisina, mengungkapkan tujuan kunjungan itu ingin menggali aspirasi publik terkait revisi UU yang akan dilaksanakan. Pihaknya ingin mendapatkan perspektif dan masukan langsung dari para pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat sipil untuk menyusun kebijakan publik yang inklusif dan partisipatif.

"Kami melakukan kunjungan kerja ini dalam rangka meminta, menyerap, masukan, saran, pendapat dari semua stakeholder terkait masalah perubahan Undang-undang tentang PSK," kata Elpisina, Sabtu (26/4/2025).

Elpisina menyampaikan rencana revisi undang-undang itu dilatarbelakangi karena banyaknya masyarakat yang tidak mau menjadi saksi saat terjadi kasus. Alasannya karena mereka merasa tidak terjamin keamanan dan kenyamanannya setelah memberikan kesaksian.

Berkaca dari itu, meski undang-undang yang ada sudah berjalan, menurutnya masih banyak hal yang perlu ditingkatkan untuk memperkuat hak-hak saksi dan korban. Oleh karenanya, lewat revisi UU ini, harapannya bisa mendorong LPSK menjadi pelindung yang mampu memberi rasa aman dan nyaman baik kepada saksi dan korban, selama proses hukum sampai dengan setelah pelaku menjalani hukuman.

Dia tak menampik banyak kejadian setelah dihukum, pelaku merasa dendam kepada saksi. Ada beberapa kasus tindak pidana yang pelakunya berasal dari kelompok tertentu yang memiliki power, sehingga membuat saksi dan korban merasa tidak aman dan nyaman untuk menyampaikan kebenaran.

"Mudah-mudahan apa yang disampaikan bisa menjadi bekal untuk melakukan pembahasan tentang Undang-undang PSK. Intinya, bagaimana Undang-undang PSK ke depan itu bisa menjadi pelindung yang bisa memberi rasa aman, nyaman kepada saksi dan korban pasca proses hukum, waktu proses hukum dan setelah pelaku menjalani hukuman," ujarnya.

"Yang terpenting adalah bagaimana saksi terlindung, korban terlindung, LPSKnya juga ikut terlindung. Jadi sama-sama untuk melindungi," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menyambut baik inisiatif dari Komisi XIII tersebut. Dia menyebut forum ini menjadi sarana penting untuk menyelaraskan pandangan dan kepentingan dalam memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban.

Keterbukaan Komisi XIII dalam menerima berbagai aspirasi, diyakininya akan memperkaya materi perubahan undang-undang tersebut. UU LPSK ini, kedepannya diharapkan bisa memberi jaminan kepada seluruh WNI agar tidak terjadi kekhawatiran untuk bersaksi dan mengungkapkan semua fakta kasus yang terjadi.

Draf penyusunan RUU Perlindungan Saksi dan Korban itu akan diselesaikan secepatnya agar mendapat tindak lanjut dalam proses hukum penanganan para saksi dan korban.  

"Kami menyambut baik dengan konsultasi publik dari DPR RI. Kami juga bisa melihat respon baik para stakeholder yang hadir," kata Antonius. 

Read Entire Article
Politics | | | |