Mentan tegaskan cabut izin dan tidak toleransi kios pupuk melanggar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi kios atau distributor pupuk yang melanggar harga eceran tertinggi (HET) dan akan mencabut izin usaha mereka tanpa kompromi. Langkah ini diambil untuk menjaga keadilan bagi petani.
"Tidak ada ampun bagi kios dan distributor pupuk yang melanggar aturan HET," kata Mentan dalam keterangan di Jakarta, Rabu. Ia menegaskan bahwa pelanggar tidak akan diberi kesempatan lagi untuk beroperasi.
Pemerintah telah melakukan penindakan tegas dengan mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti menjual pupuk di atas harga yang telah ditetapkan. "Penindakan tegas sudah kami lakukan. Melalui Pupuk Indonesia, kami cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah, dan mereka tidak akan kami beri kesempatan lagi," ucapnya.
Mentan menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kebijakan penurunan harga pupuk benar-benar sampai kepada petani. "Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak," ujarnya.
Pengawasan Lanjutan
Mentan Amran juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak berhenti di level pengecer dan distributor. Ia menginstruksikan seluruh manajer dan general manager Pupuk Indonesia di daerah untuk memastikan kepatuhan kebijakan di wilayahnya masing-masing. "Seluruh manajer dan general manager yang tidak serius menangani pencabutan izin akan dievaluasi. Bila perlu, dicopot," tegasnya.
Sebelumnya, untuk pertama kali dalam sejarah program pupuk bersubsidi, pemerintah secara resmi menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen berlaku mulai 22 Oktober 2025. Penurunan harga ini sesuai dengan Kepmentan Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram. Selain itu, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2












































