Polisi Tetapkan Korban Jambret di Sleman Jadi Tersangka, Istri Tuntut Keadilan

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Arsita Minaya (39 tahun) mengaku tak habis pikir dengan kasus yang menimpa suaminya, Hogi Miyana (44 tahun). Sang suami ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena pejambret yang membawa kabur tasnya tewas kecelakaan.

Saat dihubungi, Arsita menceritakan kejadian yang dialaminya itu. Saat itu, mereka berbagi tugas berbelanja. Arsita berangkat menggunakan sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara Hogi, suaminya menuju Pasar Berbah menggunakan mobil.

Setelah berbelanja, keduanya bertemu secara tidak sengaja di atas Jembatan Layang Janti dan berjalan beriringan. Namun saat menuruni jembatan layang, dua orang penjambret bermotor tiba-tiba memepet Arsita dari sisi kiri. Sementara itu, mobil Hogi berada di sisi kanan Arsita.

Pelaku menggunakan pisau cutter untuk memutus tali tas milik Arsita. Aksi tersebut berlangsung cepat dan spontan membuat Arsita berteriak meminta pertolongan.

"Begitu tahu saya dijambret, suami saya refleks langsung mepet jambretnya, niatnya biar berhenti," ucap Arsita.

Dalam kejadian itu, sepeda motor Arsita hanya oleng dan tidak sampai terjatuh. Namun motor penjambret justru hilang kendali saat melaju kencang ketika dipepet mobil Hogi. Kendaraan tersebut naik ke trotoar, kemudian oleng, hingga membuat kedua pelaku terpental ke jalan dan dinyatakan meninggal dunia.

Menurut Arsita, warga sekitar tidak langsung mengetahui kejadian penjambretan tersebut. "Pas kejadian, tidak ada warga yang tahu, warga baru tahu setelah saya teriak," ungkapnya.

"Suami saya itu kan mepet, sementara jambretnya itu naik ke trotoar. Terus suami saya agak ngasih ruang itu, biar berhenti. Terus dia itu turun dari trotoar, terus dipepet lagi sama suami saya. Jadi, suami saya itu mepet jambretnya itu biar berhenti bukan mencelakai," katanya.

Usai kejadian, Arsita dan Hogi langsung dibawa ke Polresta Sleman. Di hari yang sama, Hogi menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan adanya bekas lecet pada pintu kiri mobil Hogi.

Sekitar dua hingga tiga bulan setelah BAP, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu (21/1/2026), perkara tersebut resmi dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.

"Saya merasa suami saya itu tidak berlebihan-lebihan dalam membela saya. Maksudnya, semua suami itu bakal melakukan hal yang sama ketika melihat istrinya dijambret di depan matanya itu, dan menurut saya, penetapannya itu nggak adil, menurut saya," ujarnya.

Meski tidak ditahan, Hogi dikenakan gelang GPS di kakinya untuk memantau mobilitas. Arsita berharap keadilan berpihak pada suaminya. Menurutnya, tewasnya dua penjambret bukan kesalahan Hogi.

"Harapannya, suami saya mendapatkan keadilan, bisa bebas. Karena suami saya nggak melakukan apa-apa di sini, walaupun ada korbannya," ungkapnya.

Read Entire Article
Politics | | | |