Modus Loker SPG Fiktif di Medsos Berujung Pelecehan Seksual, Menteri PPPA Buka Suara

4 hours ago 2

Pelecehan seksual (ilustrasi). Menteri PPP buka suara terhadap kasus dugaan pelecehan terhadap perempuan yang mendaftar loker SPF fiktif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, buka suara terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa perempuan berinisial MRP. Korban diduga mengalami eksploitasi setelah mendaftar "pekerjaan fiktif" sebagai sales promotion girl (SPG) produk rokok melalui media sosial (medsos).

Kasus ini bermula ketika korban mendapatkan informasi lowongan kerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) melalui medsos pada Jumat (6/6/2025). Tanpa menaruh curiga, korban mengajukan lamaran dengan melampirkan video perkenalan dan body checking menggunakan pakaian ketat berlengan pendek, sesuai permintaan yang tercantum dalam prosedur rekrutmen palsu tersebut. Belakangan diketahui bahwa informasi lowongan kerja itu adalah fiktif dan video korban disalahgunakan sebagai alat ancaman dan pelecehan seksual oleh pelaku.

Arifah mengimbau seluruh perempuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial. Hal ini demi menghindari potensi menjadi korban.

Menurutnya, imbauan ini menjadi krusial mengingat semakin canggihnya modus kejahatan siber yang menyasar perempuan. Dia menekankan pentingnya sikap kritis dan kehati-hatian dalam berbagi data pribadi secara online.

“Pentingnya sikap kritis, kehati-hatian dalam berbagi data pribadi, dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang tidak dikenal,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Menteri Arifah menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini dan memastikan KemenPPPA akan terus mengawal kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami MRP. "Kami menyampaikan turut prihatin atas kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah melakukan respons cepat dalam merespons kasus," ujarnya.

Dia menggarisbawahi urgensi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, UU TPKS ini adalah bentuk kehadiran nyata negara dalam melindungi perempuan serta menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. "UU ini mengatur secara komprehensif tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, serta penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual," ujarnya.

Dalam penanganan kasus MRP, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan UPTD PPA Kota Sukabumi. Menurut dia, UPTD PPA Kota Sukabumi telah melakukan penjangkauan awal dan memberikan layanan psikologis kepada korban untuk memastikan pemulihan hak-hak psikisnya.

Read Entire Article
Politics | | | |