REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan pada Rabu bahwa Indonesia akan mengakui kedaulatan Israel asal negara Zionis itu mengakui kemerdekaan Palestina. Apakah mungkin Israel menyetujui syarat pengakuan negara Palestina itu?
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Februari lalu mengatakan dia akan memperkenalkan undang-undang yang sesuai dengan keputusan kabinet yang menolak “diktat internasional” yang berupaya mendorong terbentuknya negara Palestina.
The Times of Israel melansir, Netanyahu mengatakan Israel menghadapi tekanan baru, khususnya “sebuah upaya untuk memaksakan pembentukan negara Palestina secara sepihak yang akan membahayakan keberadaan Negara Israel.” “Kami dengan tegas menolak hal ini,” katanya.
Setelah disahkan dengan suara bulat di kabinet, di mana ia mencatat “pendapat berbeda untuk pengaturan permanen,” Netanyahu mengatakan ia yakin undang-undang Knesset menolak kemerdekaan Palestina akan mendapat dukungan luas. “Ini menunjukkan kepada dunia bahwa ada kesepakatan luas di Israel terhadap upaya internasional yang memaksakan negara Palestina pada kami.”
“Semua orang tahu bahwa saya adalah orang yang selama beberapa dekade menghalangi pembentukan negara Palestina yang akan membahayakan keberadaan kita.” Netanyahu mengatakan bahwa “apapun yang terjadi, Israel akan mempertahankan kendali keamanan penuh atas seluruh wilayah di sebelah barat Sungai Yordan,” termasuk Gaza dan Tepi Barat.
Pada April, Netanyahu menegaskan kembali sikap itu kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron. Berbicara melalui telepon, Netanyahu mengatakan kepada Macron “penentangan kerasnya terhadap pembentukan negara Palestina, dengan menyatakan bahwa hal itu akan menjadi hadiah besar bagi terorisme”.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan siap mengakui Israel sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Syaratnya, Israel mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Palestina terlebih dahulu. Sikap Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina dan syarat untuk mengakui Israel itu merupakan bagian dari solusi dua negara yang didukung oleh Indonesia untuk menciptakan perdamaian antara Palestina dan Israel.
Dosen Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia, Agung Nurwijoyo, menyatakan bahwa syarat yang disampaikan Prabowo sesuai dengan semangat awal Indonesia dalam upaya penyelesaian konflik Palestina-Israel dalam jangka panjang. “Nafasnya adalah two state solution (solusi dua negara/SDN). Artinya, kehendak bahwa Israel dan Palestina hidup secara berdampingan. Hal ini sebenarnya sejalan juga dengan perguliran ide SDN sejak Resolusi PBB Nomor 181 tahun 1947 terkait partisi Arab Palestina-Israel kemudian berlanjut dengan ragam resolusi dan termasuk Oslo Accord,” tulisnya kepada Republika.
Agung menekankan, “syarat mutlak” kemerdekaan Palestina untuk normalisasi hubungan dengan Israel adalah nilai moral yang harus dijaga. “Artinya, tidak ada tiket yang gratis! Dalam upaya menciptakan perdamaian jangka Panjang, mencapai kemerdekaan dan kedaulatan Palestina adalah prioritas bagi Indonesia. Karena syarat tersebut juga satu tarikan nafas dengan konstitusi Indonesia terkait menolak penjajahan.”
Ia menyatakan bahwa solusi dua negara saat ini dianggap sebagai jalan diplomatik yang dianggap lebih feasible dibanding solusi lainnya. “Meskipun demikian, jalannya ide ini jika terimplementasi tetap memiliki tantangan dalam penerapan formasinya seperti dalam isu wilayah dan demografis.”