Nama Budi Arie di Persidangan Judol, PP Persis: Perlu Ditindaklanjuti

1 day ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Islam (KKBH Persis), Zamzam Aqbil Raziqin, menegaskan pentingnya langkah hukum lanjutan menyusul penyebutan nama mantan menkominfo Budi Arie Setiadi dalam persidangan kasus judi online. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan membuka penyelidikan baru jika ditemukan indikasi pidana.

"Pengadilan hanya bisa memanggil Budi Arie jika ia disebut dalam berita acara pemeriksaan oleh saksi atau terdakwa, atau jika majelis hakim menilai keterangannya penting untuk mengungkap fakta. Tanpa alasan yuridis, pengadilan tidak bisa sekadar memanggil untuk klarifikasi," ujar Zamzam.

Dia menjelaskan, proses hukum di Indonesia bekerja berdasarkan alat bukti dan relevansi hukum, bukan opini publik semata. Karena itu, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam sidang seharusnya menjadi ranah penyidik.

"Secara hukum sangat dimungkinkan bagi penyidik, khususnya Bareskrim Polri, untuk menindaklanjuti jika ada fakta baru dalam persidangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain. Hal ini dapat dilakukan tanpa harus menunggu selesainya perkara pokok," kata dia.

Zamzam menekankan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh memulai penyelidikan terhadap siapapun apabila telah memiliki minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. "Ini sejalan dengan asas due process of law dan prinsip pertanggungjawaban pidana individual," kata dia.

Terkait kemungkinan hakim meminta penyelidikan baru, Zamzam menyebut hal tersebut bukan keharusan. "Tapi hakim dapat memberikan sinyal yuridis melalui amar putusan untuk mendorong penyidikan lanjutan," jelasnya.

Zamzam juga mengingatkan bahwa jika penyebutan nama Budi Arie tidak direspons oleh penegak hukum, hal itu bisa berdampak negatif terhadap citra institusi kepolisian maupun pemerintah.

"Dalam era keterbukaan informasi, ketidaktuntasan proses hukum dapat menimbulkan kecurigaan publik, krisis kepercayaan, dan dugaan impunitas. Apalagi jika pihak yang disebut memiliki jabatan publik," kata dia.

Zamzam menambahkan, penegakan hukum secara transparan dan akuntabel bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga menjaga marwah institusi negara.

Sebelumnya, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (14/5/2025). Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Budi Arie yang dikonfirmasi pada Senin  (19/5/2025), membantah menerima aliran dana judol. Penyebutan namanya dalam dakwaan JPU tersebut disebutnya sebagai niatan yang tak lazim. “Setop narasi jahat,” kata dia.  

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Handoko, mengatakan alih-alih turut terlibat, dan menerima uang pengamanan judol, Budi Arie dinilai sebagai salah-satu mantan otoritas di pemerintahan yang keras dalam pemberantasan judol saat di Kemenkominfo. “Publik bisa mengecek fakta-fakta dan pemberitaan-pemberitaan (tentang) bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat sebagai menkominfo,” kata Handoko .

Handoko menilai pemberitaan-pemberitaan tentang Budi Arie yang dikatakan turut menerima uang sogokan pengamanan judol, adalah bagian dari pembusukan peran individu. 

Read Entire Article
Politics | | | |