Pasal TPPU Dinilai Bisa Diterapkan untuk Advokat yang Terjerat Kasus Dugaan Suap Hakim

3 hours ago 3

Advokat Marcella Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung disebut dapat menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara dugaan suap yang menjerat advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Penerapan TPPU diharapkan dapat membuat efek jera.

Hal itu disampaikan peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah merespons kasus dugaan suap hakim yang menjerat dua advokat itu. Herdiansyah menilai, penerapan pasal TPPU termasuk upaya memiskinkan koruptor. Ia meyakini pasal tersebut dapat dikenakan ke siapa saja, tak hanya penyelenggara negara.

"Tetap bisa (digunakan), prinsip pokok di dalam upaya memiskinkan koruptor itu kan mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Herdiansyah saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2028).

Herdiansyah menyebut salah satu harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ialah harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas. "Nah, harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas itu bisa saja disembunyikan oleh koruptor termasuk yang swasta dalam urusan menyembunyikan hasil kejahatan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Herdiansyah.

Oleh karena itu, Herdiansyah mendorong penerapan pasal TPPU bagi tersangka kasus korupsi, termasuk pengacara. "Makanya, salah satu bentuk memiskinkan koruptor biasanya menyandingkan antar delik tindak pidana korupsinya dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Herdiansyah.

Herdiansyah juga menegaskan Pasal TPPU dapat diterapkan kepada siapa saja tersangka korupsi tanpa peduli latar belakangnya. “Tidak ada soal mau dia penyelenggara negara atau swasta sepanjang memang bisa dibuktikan asal-usul kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan termasuk juga berupaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang itu delik yang digunakan untuk memiskinkan para koruptor,” ucap Herdiansyah.

Dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung, jaksa penyidik sudah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Terdapat pula 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita. Ada lima mobil lain yang baru saja disita Jampidsus Kejaksaan Agung dari rumah kediaman Ariyanto.

Jampidsus Kejaksaan Agung mengendus terdapat suap sebesar Rp 60 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO.

Diketahui, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menjadi bahan perbincangan publik di media sosial karena gaya hidup mewahnya. Marcella pernah berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah di akun medsosnya.

Read Entire Article
Politics | | | |