Pemohon Meninggal Dunia, MK Gugurkan Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

8 hours ago 7

loading...

MK memutuskan untuk tidak dapat menerima uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang tidak mengatur terkait larangan wamen rangkap jabatan. Penyebabnya, Pemohon meninggal dunia. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan untuk tidak dapat menerima uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang tidak mengatur terkait larangan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan . Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Dalam pertimbangannya, MK tidak dapat menerima gugatan lantaran Pemohon sebagai pihak yang mengalami kerugian konstitusional meninggal dunia . "Perkara Nomor 21 Tahun 2025, berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon Mahkamah mendapatkan bukti bahwa Pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Dr Suyoto Jakarta pada tanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Saldi mengatakan, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan Pemohon.

Baca Juga: Kepala PCO: Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Tak Langgar Putusan MK

"Mengingat syarat lain yang juga harus dipenuhi untuk dapat diberikan kedudukan hukum bagi Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi," ujarnya

Dengan demikian, disebabkan Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi.

Untuk diketahui, Juhaidy sebagai Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.

Read Entire Article
Politics | | | |