Peneliti BRIN Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Bisa Tingkatkan Partisipasi Pemilih

5 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, NASIONAL -- Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Devi Darmawan mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal bisa meningkatkan partisipasi pemilih. Namun, partisipasi pemilih juga bergantung pada kinerja partai politik.

“Pemisahan pemilihan di level daerah dan level nasional ini memang salah satunya juga untuk meningkatkan partisipasi yang bermakna dari masyarakat agar lebih rasional di dalam memberikan suaranya ketika dia memberikan suara di level daerah maupun untuk pemilu nasional,” kata Devi dalam webinar diikuti di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Menurut dia, sumbu dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 salah satunya adalah untuk menggerakkan partai politik agar lebih dekat kepada masyarakat sebagai konstituen.

“Jadi secara tidak langsung, ini mendorong partai untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.

Namun begitu, Devi menyebut partisipasi pemilih tidak hanya tergantung pada sistem pemilu. Kinerja partai politik dinilai turut berpengaruh dalam meningkatkan angka partisipasi tersebut.

“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih di dalam memberikan suaranya dalam pemilu. Itu ada tentang figur, kemudian juga ada tentang kesesuaian dengan konteks yang dibawa, kemudian dengan engagement-nya (pelibatan) dia (pemilih) dengan partai politik, kemudian juga dengan kesadaran berpolitiknya dia,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan kedekatan orang Indonesia dengan partai politik terbilang rendah sehingga pemilih bisa berganti-ganti pilihan dalam setiap pemilu.

“Ideologi partai itu enggak dekat dengan masyarakat karena kita publik enggak kenal dengan partai politiknya, apalagi dengan bangunan pemilu yang sekali saja dalam lima tahun ‘kan semakin menjauhkan itu atau misalnya pemilu kita yang ternyata kecenderungannya personal politik,” kata Ninis, sapaan akrabnya.

Ninis menduga ketidakdekatan pemilih dan partai politik bisa terjadi karena lemahnya pelembagaan partai politik selama ini.

Selain itu, dia menyebut partisipasi pemilih dalam pemilu juga dipengaruhi oleh ketersediaan akses informasi. Dalam hal ini, penyelenggara pemilu bertanggung jawab menyediakan informasi terkait peserta pemilu, baik calon anggota legislatif, presiden/wakil presiden, maupun kepala/wakil kepala daerah, kepada pemilih.

“Akses informasi itu juga digunakan untuk bisa meningkatkan kesadaran publik,” ucap Ninis dalam webinar yang sama.

Sebelumnya, Kamis (26/), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Mahkamah memutuskan bahwa pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden/wakil presiden hasil pemilu nasional.

Dalam pertimbangan hukum, MK salah satunya menyinggung masalah pelemahan pelembagaan partai jika pemilu nasional terus digelar berdekatan dengan pemilu lokal. Partai politik menjadi tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya sehingga mudah terjebak dalam pragmatisme.

MK juga menyoroti tenggelamnya masalah pembangunan daerah di tengah isu nasional karena pemilu nasional dan lokal digabungkan. Menurut MK, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |