Pengadilan Putuskan Pelarangan Kelompok 'Palestine Action' oleh Pemerintah Inggris Melanggar Hukum

1 hour ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pengadilan Tinggi London, pada Jumat (13/2/2026), telah memutuskan bahwa larangan Pemerintah Inggris terhadap aksi pro-Palestina yang dilakukan kelompok Palestine Action merupakan tindakan melanggar hukum. Pemerintah Inggris menggunakan Undang-Undang (UU) Terorisme untuk melarang aktivitas Palestine Action.

Pengadilan Tinggi London, dalam ringkasan yang diterbitkan di situs webnya, menyatakan, pelarangan kelompok Palestine Action tidak proporsional. "Sifat dan skala kegiatannya yang termasuk dalam definisi terorisme belum mencapai tingkat, skala, dan persistensi yang cukup untuk membenarkan pelarangan," kata Pengadilan Tinggi London, dikutip laman Middle East Monitor.

Salah satu pendiri Palestine Action, Huda Ammori, menyambut putusan tersebut. Ammori diketahui telah mengguggat pelarangan aktivitas kelompoknya ke Pengadilan Tinggi London.

“Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa pelarangan Palestine Action melanggar hukum karena tidak proporsional dengan kebebasan berbicara dan Menteri Dalam Negeri melanggar kebijakannya sendiri,” kata Ammori lewat akun X pribadinya.

“Pengadilan memerintahkan agar pelarangan tersebut dibatalkan. Rincian pencabutan pelarangan akan diputuskan dan diselesaikan di kemudian hari," sambung Ammori.

Kendati demikian, Pengadilan Tinggi London menyatakan bahwa larangan terhadap Palestine Action akan tetap berlaku hingga ada banding. Sementara itu Menteri Dalam Negeri Inggris Shabana Mahmood mengatakan, pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi London.

Menurut Mahmood, pelarangan Palestine Action telah mengikuti proses pengambilan keputusan yang ketat dan berbasis bukti. Pelarangan itu pun didukung parlemen.

"Saya kecewa dengan keputusan Pengadilan dan tidak setuju dengan anggapan bahwa pelarangan organisasi teroris ini tidak proporsional," kata Mahmood lewat akun X pribadinya.

Pemerintah Inggris melarang Palestine Action pada Juli 2025. Pelarangan dilakukan dengan menggunakan UU Terorisme.

Pelarangan terhadap Palestine Action dilakukan setelah kelompok tersebut kian giat menunjukkan penentangan terhadap perusahaan-perusahaan pertahanan yang terkait dengan Israel di Inggris. Pada 2024, massa kelompok tersebut pernah menggeruduk perusahaan pertahanan terbesar Israel, Elbit System. Jaksa mengeklaim tindakan Palestine Action menyebabkan kerugian materiel hingga 1 juta poundsterling.

Selain itu, Palestine Action juga pernah memasuki pangkalan Angkatan Udara Kerajaan Inggris dan menyemprotkan cat pada dua badan pesawat. Kepolisian Inggris mengeklaim, tindakan tersebut menyebabkan kerugian sebesar 7 juta poundsterling.

Ratusan aktivis pro-Palestina telah ditangkap di seluruh Inggris sejak saat itu.

Read Entire Article
Politics | | | |