REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan mengingatkan potensi risiko dalam skema pengelolaan dana haji saat ini. Bahkan, skema tersebut dinilainya sudah mirip skema ponzi jika dilihat dari logika keuangan jangka panjang. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, kemarin.
Skema ponzi adalah modus investasi ilegal yang sudah jamak diketahui. Dengan cara ini, pengumpul dana memberikan keuntungan kepada para pemberi dana dari uang mereka sendiri atau dari uang para pemberi dana yang bergabung setelahnya. Pihak yang datang belakangan inilah yang cenderung merugi.
Indra menjelaskan, sejak BPKH berdiri, terdapat skema nilai manfaat yang dibagikan kepada jamaah haji yang masih dalam antrean melalui virtual account. Total nilai manfaat yang telah didistribusikan mencapai Rp18,3 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon jamaah.
“Masing-masing sudah dapat di dompet mereka, virtual account itu, Rp3 juta rupiah. Jadi Rp25 juta (setoran awal yang wajib ada), tambah Rp3 juta. Sekarang totalnya sudah Rp28 juta,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Jumat (13/2/2026).
Namun, ia menyoroti ketimpangan distribusi manfaat yang dinilai terlalu besar kepada jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Indra merujuk pada hasil Ijtima Ulama tahun 2023 yang menyatakan, porsi manfaat lebih besar kepada jamaah yang berangkat, dengan angka mencapai Rp41,6 triliun atau hampir 70 persen dialokasikan untuk mereka.
Menurut Indra, jika pola tersebut terus berlangsung, secara teori keuangan, hal itu menyerupai skema ponzi. Sebab, pembayaran kepada peserta lama bergantung pada dana dari peserta baru.
“Ini mirip ponzi lama-lama kalau logika keuangannya. Tadi karena Bu Andi nanya yang keuangan. Saya PhD (lulusan S3) keuangan Bu, jadi ponzi mirip,” ucap Indra dalam rapat.
Ia menekankan, penggunaan istilah tersebut lebih pada peringatan akademis dan kehati-hatian tata kelola, bukan tudingan praktik ilegal. Karena itu, BPKH mendorong perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan dana haji.
Indra mengusulkan agar dana haji dikelola dengan skema individual account atau rekening individual. Dengan demikian, jamaah memiliki porsi nilai manfaat yang lebih proporsional sesuai masa tunggu dan setoran.
"Nah, dari sini, sebenarnya kami ingin usulkan bahwa harusnya pengelolaan dana ini individual account," kata Indra.
Jika sistem tersebut diterapkan, menurutnya, rata-rata tambahan nilai manfaat bisa berkisar Rp12 juta hingga Rp13 juta per jamaah secara proporsional, tergantung posisi antrean.
"Dan kalau Pak Daulay (anggota DPR) tanya, pos itu kita bisa bagi rata-rata mungkin Rp25 (juta) tambah antara Rp12 juta - Rp13 juta. Kita sudah hitung itu. Kalau dibagi individual seperti ukuran anak tangga," kata Indra.
"Jadi yang paling junior itu di Rp25 juta, yang paling tinggi itu kira-kira Rp30 sekian juta. Kita sudah bisa bagi distribusi normal," jelasnya.

2 hours ago
5















































