Penjelasan Tentang Qada Puasa Ramadhan dan Membayar Fidiah

10 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa. Misalnya, orang yang ketika bulan puasa wajib (Ramadhan) sedang mengalami sakit, menjadi musafir, dan lain sebagainya.

Namun demikian, mereka yang diperbolehkan tidak berpuasa itu diwajibkan untuk mengganti (meng-qada) puasa yang ditinggalkannya itu di luar bulan Ramadhan.

Termasuk dalam kelompok ini adalah para Muslimah yang haid (menstruasi) dan nifas (mengeluarkan darah karena melahirkan). Mereka ini tidak diperbolehkan berpuasa kala Ramadhan, tetapi berkewajiban menggantikannya pada hari-hari lain sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Dalam kaitan ini, Rasulullah SAW bersabda seperti yang diceritakan oleh Aisyah RA, "Kami pernah dalam keadaan haid (menstruasi) di masa Rasulullah SAW masih hidup, maka beliau menyuruh kami untuk meng-qada puasa yang tertinggal dan tidak disuruh untuk meng-qada shalat" (HR Bukhari dan Muslim).

Lantas, bagaimana cara qada puasa tersebut?

Dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184, Allah berfirman, yang artinya, "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Orang yang memiliki kewajiban untuk melakukan qada puasa Ramadhan yang ditinggalkannya tidaklah mesti menyegerakan qada itu. Pelaksanaan qada puasa itu terserah kepada seseorang yang bersangkutan, menurut kelapangan waktu yang ia miliki selama masa-masa sebelum tibanya Ramadhan.

Ketentuan ini didasarkan kepada riwayat yang shahih berasal dari Aisyah RA. Istri Rasulullah SAW itu meng-qada puasa Ramadhan pada bulan Sya'ban dan ia tidak menyegerakan meng-qada puasa tersebut, sekalipun ia sanggup untuk melakukannya.

Selain tidak diharuskan untuk menyegerakan, dalam mengqada puasa juga seseorang diperbolehkan untuk melaksanakannya secara berturut-turut. Boleh juga dilakukan secara terpisah.

Pendapat ini diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW, "Jika dia mau (meng-qada puasanya --Red) boleh dilakukannya secara terpisah dan jika tidak boleh secara berturut-turut" (HR ad-Daruqutni).

Ukuran fidiah

Read Entire Article
Politics | | | |