Penuhi Panggilan KPK, Bos Maktour Ngaku Sulit Dapat Kuota Haji

1 hour ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari ini. Kedatangan Fuad dalam rangka pemeriksaannya sebagai saksi dalam pengusutan kasus kuota haji yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023–2024.

Ia mengaku datang demi memenuhi panggilan KPK sebagai wujud ketaatan seorang warga negara Indonesia (WNI) terhadap hukum. Fuad pun mengeklaim, dirinya tak merasa khawatir dengan panggilan ini.

"Ya dipanggil, taat hukum, harus hadir. Apa yang dikhawatirkan? Sebagai warga negara yang baik harus datang," ujar dia kepada awak wartawan menjelang dirinya masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Lebih lanjut, ia membantah bahwa perusahaan biro perjalanan (travel) haji dan umrahnya telah mendapatkan kuota haji khusus. Fuad justru mengeluhkan bahwa Maktour Travel sulit mendapatkan kuota haji.

"Ketika kami masih membutuhkan kuota dan mendengar di detik-detik terakhir masih ada sampai 300 kuota, faktanya Maktour hanya dapat satu,” ucap Fuad.

Ia menyebut, keterbatasan kuota itu membuatnya terpaksa memakai jalur haji furoda demi mengirim jamaahnya ke Tanah Suci.

“Kalau dibilang dapat ratusan atau ribuan kuota, itu tidak benar. Saya pribadi harus pakai furoda," ucap Fuad.

Tercatat, Fuad Hasan pernah diperiksa penyidik KPK pada 28 Agustus 2025. Bahkan, kantor Maktour Travel sudah digeledah tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah ini juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan menteri agama (menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut berstatus tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag RI era Yaqut membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Read Entire Article
Politics | | | |