Penyelundupan 93 Kg Sabu di Perairan Lagoi Berhasil Digagalkan Bea Cukai Batam

1 week ago 8

Gagalnya penyelundupan narkoba ini menghemat biaya rehabilitasi Rp 750 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersinergi memberantas narkoba. Tim gabungan ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada sebuah kapal nelayan di Perairan Lagoi, Bintan, Selasa (25/3/2025) dini hari.

Dari penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti berupa 93 kg sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh Cina.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebutkan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan dari Batu Layar, Malaysia, menuju Indonesia.

Tim gabungan kemudian melakukan patroli laut pada pukul 01.00 WIB dan berhasil mendeteksi kapal yang bergerak mencurigakan tanpa penerangan. Meski menghadapi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan gelombang tinggi, tim gabungan terus melakukan pengejaran terhadap kapal yang melawan petugas.

Setelah berhasil dihentikan di Perairan Bintan, petugas melakukan pemeriksaan awal dan menemukan sejumlah bungkusan mencurigakan yang mengarah pada narkotika. Tim gabungan kemudian membawa kapal ke daratan terdekat di wilayah Lagoi, Bintan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 93 bungkus teh Cina berwarna merah dengan tulisan “Chinese Tea Gift” yang tersembunyi di beberapa titik kapal, seperti area kemudi dan ruang istirahat anak buah kapal (ABK). Setelah diuji, isi bungkusan tersebut terkonfirmasi sebagai sabu dengan total berat bruto 93 kg.

Berdasarkan pengakuan pelaku, penyelundupan ini diatur oleh pelaku berinisial P, yang menawarkan pekerjaan kepada pelaku berinisial MJ untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal nelayan.

MJ merekrut dua ABK yaitu I dan JS yang menerima imbalan total Rp 55 juta untuk menjalankan misi tersebut. Mereka bertiga berangkat dari Belitung Timur menuju perairan Bintan dan menerima paket sabu dari kapal lain di perairan OPL. Narkotika tersebut direncanakan untuk dibawa ke Jakarta, MJ dijanjikan imbalan Rp 300 juta jika berhasil.

Zaky dalam keterangan yang dikutip Selasa (8/4/2025) menegaskan, tindakan ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dapat membahayakan hingga 470 ribu jiwa, serta menghemat biaya rehabilitasi Rp 750 miliar.

Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

"Penindakan ini bagian dari komitmen kami memerangi penyelundupan narkoba di Indonesia, terutama di Kepulauan Riau yang sering dijadikan jalur transit peredaran narkotika. Kami akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba," pungkas Zaky.

Read Entire Article
Politics | | | |