REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR, – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AA (25), yang dibuang dari flyover Tol Yasmin. Pelaku, berinisial MF (26), ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di Jalan KH Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa kasus bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku yang merupakan teman semasa SMK. Mereka berkomunikasi kembali melalui media sosial setelah sekian lama tidak berhubungan. Pada pertemuan tersebut, korban diduga menyinggung kondisi keluarga pelaku, yang menimbulkan sakit hati dan dendam.
Pada 22 Mei, pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan untuk ngopi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Setelah itu, korban dibawa berkeliling menggunakan mobil Toyota Yaris miliknya menuju kawasan sepi dekat Stadion Pakansari.
Di dalam mobil, pelaku yang telah menyiapkan golok dan dasi, menjerat korban dengan dasi berwarna biru hingga korban tidak sadarkan diri. Golok tidak sempat digunakan karena korban sudah pingsan setelah dijerat.
Setelah kejadian tersebut, pelaku bingung hendak membawa korban ke mana. Saat melintas di kawasan Yasmin dan Jalan Sholeh Iskandar, pelaku memutuskan membuang korban dari flyover karena melihat kondisi jalan tol yang sepi. Aksi ini terekam kamera pengawas di sekitar lokasi.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami patah pada bagian punggung hingga tulang ekor, patah lengan kiri, serta pendarahan di selaput otak bagian belakang. Tidak ditemukan tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.
Setelah membuang korban, pelaku melarikan diri dengan membawa mobil dan barang-barang milik korban ke arah Garut. Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Resmob Polda Jawa Barat berhasil melacak pelaku melalui rekaman CCTV dan menangkapnya di Tol Cisumdawu.
Dalam penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku tidak kooperatif dan membahayakan pengendara lain. Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Toyota Yaris milik korban, golok, dasi, uang tunai, dompet, telepon seluler, serta kartu identitas korban.
Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

12 hours ago
12

















































