Polres Bengkalis Sita 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi dari Tiga Tersangka

6 hours ago 5

Polres Bengkalis sita 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU, – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil menyita 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diamankan dari tiga orang tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis; Pasar Buah Kota Pekanbaru; serta Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Pengungkapan kasus besar ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Senin (6/7) mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan, Bengkalis," kata AKP Tidar Laksono dalam keterangan tertulis yang diterima di Pekanbaru, Kamis.

Kronologi Penangkapan

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas berhasil menghentikan dan mengamankan seorang pria berinisial DT. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan 8 bungkus besar yang diduga berisi sabu dan 1 bungkus besar berisi ekstasi. Seluruh barang haram itu disembunyikan di dalam sebuah tas hitam di dalam mobil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap DT, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru. Di sana, tim berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial F. Pengembangan lebih lanjut kembali dilakukan hingga mengarah pada penangkapan tersangka ketiga berinisial A di wilayah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Menariknya, hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine.

"Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Tidar Laksono. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan pasal yang menjerat mereka.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis itu juga mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia meminta warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |