Respons MUI Soal Produk AS Bebas Sertifikasi Halal

2 hours ago 4

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. Penegasan ini disampaikan menyusul kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang menyebut produk AS tertentu tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal maupun yang tidak jelas status kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Prof Ni’am dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan, ketentuan sertifikasi halal telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dalam aturan tersebut disebutkan setiap produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu menjelaskan aturan jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menambahkan, prinsip jual beli dalam fikih muamalah tidak ditentukan oleh siapa mitra dagangnya, melainkan oleh kepatuhan terhadap aturan. Indonesia, kata dia, tetap dapat melakukan perdagangan dengan negara mana pun, termasuk AS, selama dilandasi prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.

“Kalau Amerika berbicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak yang paling mendasar, yaitu hak beragama,” ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |