Rp4,1 Triliun dari Total Rp6,8 Triliun Dana Desa Jateng Dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih

3 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggaran Dana Desa untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 2026 adalah Rp6,8 triliun. Namun sebanyak Rp4,1 triliun di antaranya dikhususkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

"Total DD (Dana Desa) Jateng tahun 2026 Rp6,831 triliun, termasuk KDMP," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jateng, Nadi Santoso, Jumat (20/2/2026).

Namun, dia mengakui, dari total anggaran Dana Desa tersebut, 60-61 persen di antaranya akan difokuskan untuk KDMP. Hal itu turut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Untuk Dana Desa Rp6,831 triliun, kini menjadi Rp2,633 triliun. Berarti Rp4,198 triliun untuk KDMP," kata Nadi.

Nadi menerangkan, dana Rp4,1 triliun akan digunakan untuk berbagai kebutuhan KDMP. "Untuk pembangunan fisik gedung, pergudangan, dan produk," ujarnya.

Sementara Dana Desa reguler tahun ini, kata Nadi, proses pencairannya akan dilakukan dua tahap dengan porsi masing-masing 60 dan 40 persen. Menurut Nadi, pencairan biasanya dilakukan pada Maret dan Juli.

Dia mengungkapkan, pada 2025, Dana Desa yang diperoleh Jateng mencapai Rp7,9 triliun. Dengan alokasi tersebut, setiap desa di Jateng memperoleh rata-rata Rp1 miliar. "Kalau tahun ini per desa akan mendapatkan Dana Desa antara Rp 300-400 juta," kata Nadi.

Nadi menjelaskan, berbeda dengan 2025, tahun ini tak diterapkan pembagian khusus atau earmark untuk Dana Desa. "Mohon untuk digunakan dengan efektif dan efesien sesuai dengan fokus penggunaan yang sudah ditetapkan, serta betul-betul dibutuhkan masyarakat desa berdasarkan hasil musdes (musyawarah desa)," ucapnya.

Dengan adanya pembagian Dana Desa untuk KDMP, Nadi mengimbau para kepala desa di Jateng untuk dapat menggali potensi-potensi untuk pendapatan desa. Hal itu agar program pembangunan dan pengembangan desa yang telah direncanakan tak terhambat akibat adanya dana yang dialokasikan bagi KDMP.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa resmi berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Dalam PMK tersebut, diatur mengenai alokasi Dana Desa untum kebutuhan KDMP.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” tulis Pasal 15 ayat (3) dalam PMK tersebut.

Total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun. Dengan demikian, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun di luar alokasi KDMP diperuntukkan sebagai pagu Dana Desa reguler. 

Read Entire Article
Politics | | | |