Setelah Diprotes Warga, Pemprov Jateng Akhirnya Beri Diskon PKB 5 Persen Sampai 31 Desember 2026

2 hours ago 6

Warga membayar pajak kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Setelah mendapatkan banyak protes dari warganya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi memberlakukan relaksasi atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen pada Jumat (20/2/2026). Diskon PKB tersebut bakal berlaku hingga 31 Desember 2026. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, mengungkapkan, pengaturan soal relaksasi PKB sebesar lima persen tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat. "Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini dimulai pada tanggal 20 Februari sampai 31 Desember 2026," ujar Masrofi.

Dia menerangkan, terdapat empat poin yang diatur dalam SK Gubernur Jateng terkait diskon PKB. Pertama adalah pengurangan pokok PKB sebesar lima persen. Kedua, sanksi administratif mengikuti pengenaan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan lima persen. 

Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025. Keempat yakni pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB.

"Kebijakan ini harapannya merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kesinambungan pembangunan yang ada di Jawa Tengah," kata Masrofi. 

Pernyataannya tersebut menyinggung soal masyarakat Jateng yang mengeluhkan lonjakan PKB akibat adanya pengenaan opsen. "Karena permintaan masyarakat, dinamika yang berkembang di masyarakat, tentu saja kami sebagai pemerintah merespons," ujar Masrofi. 

Kendati demikian, dia menerangkan, kebijakan pemberian diskon PKB sebesar lima persen tidak berlaku surut. Artinya, warga yang telah membayar PKB pada rentang 1 Januari-19 Februari 2026 tak memperoleh relaksasi atau kompensasi apapun. 

"Yang sebelum 20 Februari itu tidak dapat relaksasi PKB. Kalau bilang, 'Kok aku enggak dapat relaksasi?', yang bersangkutan sudah dapat relaksasi tahun lalu. Ibaratnya seperti itu," ucap Masrofi. 

Read Entire Article
Politics | | | |