Stabilisasi Cukai Rokok Dianggap Jaga Daya Saing Sektor Padat Karya

11 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif Cukai Hasil Yembakau (CHT) maupun Harga Jual Eceran (HJE) pada 2026 menuai apresiasi. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis, menjaga keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai sektor padat karya, sekaligus memperkuat arah hilirisasi dan daya saing industri nasional.

“Keputusan Pak Purbaya ini sangat tepat dan perlu diapresiasi. Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, menjaga stabilitas industri padat karya seperti IHT adalah keputusan yang berpihak pada rakyat,” ujar anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, dikutip dari siaran persnya.

Menurut Bambang, IHT merupakan salah satu sektor penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia, baik secara langsung di pabrik maupun tidak langsung melalui petani tembakau, cengkih, hingga pedagang kecil. “Jutaan masyarakat menggantungkan hidup dari sektor ini. Jika cukai terus dinaikkan tanpa mempertimbangkan daya serap pasar, maka dampaknya bisa besar terhadap tenaga kerja dan penerimaan negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan stabilisasi fiskal untuk industri tembakau tahun depan akan memberi ruang bagi pelaku industri untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat hilirisasi industri nasional. “Dengan tidak naiknya cukai dan HJE, industri bisa kembali fokus pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Inilah semangat hilirisasi yang sebenarnya,” tegas Bambang.

Lebih jauh, Bambang menilai keputusan Menkeu memberikan kepastian bagi dunia usaha, yang menjadi fondasi penting bagi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kalau kebijakan fiskal dan industri sejalan, hasilnya adalah stabilitas, dan dari stabilitas itu akan lahir pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar kebijakan ini diikuti dengan penguatan pengawasan terhadap rokok ilegal serta pemberdayaan petani dan pelaku UMKM yang terlibat dalam rantai produksi IHT. “Dengan menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan usaha legal, pemerintah memberi perlindungan terhadap industri dan keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang bergantung padanya. Mudah-mudahan ini menjadi kebijakan konkret bagaimana koordinasi ekonomi yang baik bisa berdampak langsung pada rakyat,” terangnya.

Sebagai informasi, IHT hingga kini menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara dengan kontribusi cukai mencapai Rp216 triliun pada 2024. Selain itu, industri ini juga menyerap hampir 6 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, belum termasuk sekitar 30 juta UMKM yang berhubungan dengan industri rokok dari total 67 juta UMKM di Indonesia. Hal itu menjadikan IHT sebagai salah satu sektor padat karya paling signifikan dalam perekonomian nasional

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |