Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan masih terus menangani kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Universitas Diponegoro (Undip). Kejati Jateng memastikan akan terdapat perkembangan baru dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menjalin koordinasi dengan Polda Jateng terkait penanganan kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap Aulia Risma. "Akan ada perkembangan signifikan dalam waktu satu dua hari ini," ujarnya ketika dihubungi Republika, Rabu (23/4/2025)
Namun Arfan belum bisa menyampaikan secara detail terkait perkembangan tersebut. "Nanti kita informasikan. Bakal ada rilis," ucapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, Kejati Jateng sempat mengembalikan berkas hasil penyidikan kasus dugaan perundungan dan pemerasan Aulia Risma kepada Ditreskrimum Polda Jateng untuk dilengkapi. "Ada P18, P19. Artinya ada petunjuk dari jaksa untuk melengkapi kekurangan atau petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas perkara," katanya.
Artanto menambahkan, jaksa meminta penyidik melengkapi beberapa materi dalam berkas perkara. Dia mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng sudah melengkapi petunjuk jaksa tersebut. "Berkas perkara sudah dikembali ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dilakukan analisa kembali," ujar Artanto.
Dia berharap dalam waktu dekat berkas perkara dugaan perundungan dan pemerasan terhadap Aulia Risma dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21. "Karena ini menjadi atensi juga," ucap Artanto.
Kendati demikian Artanto mengakui bahwa para tersangka belum ditahan. Salah satu pertimbangannya karena mereka dinilai kooperatif.
Polda Jateng diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan Aulia Risma. Mereka adalah T, SM, dan ZYA. T adalah inisial untuk Ketua Prodi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran (FK) Undip Taufik Eko Nugroho. Sementara SM adalah staf admin Prodi Anestesiologi FK Undip. Sedangkan tersangka terakhir, yakni ZYA, adalah dokter residen atau senior Aulia Risma.