Timah Komit Perkuat GCG Untuk Perbaikan Tata Kelola

1 day ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Perusahaan PT Timah, Rendi Kurniawan menjelaskan sebagai upaya untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), PT Timah membuka diri terhadap berbagai proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Audit yang dilakukan oleh BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan eksternal yang dilakukan secara berkala untuk memastikan tata kelola keuangan dan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Audit BPK jangan dipandang untuk mencari kesalahan, melainkan lebih pada upaya perbaikan dan penguatan sistem. BPK sebagai mitra strategis perusahaan membantu untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, bersih, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Tekait Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan penambangan, pengolahan, dan penjualan sumber daya mineral timah tahun 2021-semester 1 tahun 2023 pada PT Timah Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Lainnya, PT Timah telah menyampaikan rencana aksi tindaklanjut dari rekomendasi BPK.

Rendi menjelaskan rencana aksi yang dilakukan PT Timah terkait rekomendasi BPK .

"Terkait LHP tersebut perusahaan juga telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut untuk menjawab rekomendasi yang disampaikan BPK" Jelasnya

Sementara itu, Pengamat pertambangan, Ferdy Hasiman menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dicermati dari Hasil Pemeriksaan BPK terkait point ketidakmampuan PT Timah dalam melakukan pengamanan sehingga berdampak pada dugaan praktik penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) akibat penambang ilegal.

"Konteks kerugian negara dalam temuan BPK tersebut merupakan kerugian sumber daya yang ada di IUP PT Timah karena adanya penambangan ilegal. Konversi BPK yang angkanya mencapai Rp34 Triliun mungkin perlu dicermati bahwa hal tersebut berkaitan dengan kegiatan Illegal Mining sehingga menjadi edukasi kepada publik," katanya.

Menurut Ferdi, PT Timah telah melaksanakan langkah strategis untuk menangani tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan seperti penertiban, pembongkaran alat tambang bersama tim gabungan, hingga menempuh jalur hukum, melibatkan masyarakat dalam bentuk kemitraan untuk mereduksi tambang ilegal.

"Saya rasa PT Timah tidak sendiri dalam melaksanakan pengamanan wilayah konsesi dari perusahaan, pasti melibatkan berbagai pihak termasuk dengan Aparat Penegak Hukum, cuma ini yang perlu dikaji terkait efektivitasnya agar bisa benar-benar optimal," katanya.

Dia menambahkan, PT Timah juga elah menyampaikan persoalan tambang ilegal dalam berbagai forum strategis seperti saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.

Sekretaris Perusahaan PT Timah, Rendi Kurniawan menambahkan, PT Timah dalam melaksanakan proses bisnisnya perusahaan terus berkomitmen untuk untuk meningkatkan tata kelola usaha yang berkelanjutan melalui prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Dalam aspek Enviromental, PT Timah secara konsisten melakukan reklamasi lahan pasca tambang. Medio 2015-2024, PT Timah telah mereklamasi seluas 3.221,73 hektar lahan bekas tambang yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan IUP Lintas Kabupaten.

Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk mengurangi jejak karbon melalui penggunaan teknologi ramah lingkungan dan efisiensi energi. Upaya lain yang dilakukan seperti terus menggalakkan penanaman mangrove sebagai upaya untuk mewujudkan NZE.

Selain itu, perusahaan juga terus membangun harmonisasi dengan masyarakt lingkar tambang, memberikan kontribusi nyata melakukan program pemberdayaan Masyarakat Lokal, program CSR seperti pelatihan UMKM, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam aspek Governance, PT Timah juga berupaya memperbaiki tata kelola perusahaan dengan rutin melaksanakan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dengan melakukan publikasi laporan keberlanjutan (sustainability report) secara berkala untuk memenuhi prinsip ESG.

"Dalam melaksanakan proses bisnis perusahaan PT Timah tidak hanya memastikan kepatuhan regulasi, tetapi juga memperkuat keberlanjutan bisnis perusahaan di tengah tuntutan industri pertambangan yang bertanggung jawab," katanya.

Ferdi Hasiman menambahkan, persoalan tambang ilegal memang harus segera diselesaikan, tidak hanya merusak tatanan sumber daya dan cadangan timah di Indonesia, tapi juga mengganggu eksosistem lingkungan dan menjadi ancaman bagi upaya industrialisasi dan hilirisasi mineral timah yang sedang digalakkan pemerintah.

"Adanya sumber daya alam harus memberikan kemakmuran bagi masyarakat, tapi ini harus dikelola dengan bijak, dijaga keberlanjutannya sehingga industrialisasi tambang itu bisa terwujud. Ini enggak bisa dilakukan kalau masih adanya tambang ilegal," ujarnya.

Menurutnya, praktik penambangan yang baik harus didukung, seperti halnya PT Timah yang merupakan perusahaan negara sehingga negara tidak kehilangan penguasaannya atas sumber daya alam yang dimiliki.

"Perusahaan harus komitmen terhadap ESG dan praktik penambangan yang baik, saya rasa PT Timah cukup concern terhadap hal ini dengan berbagai informasi yang beredar karena komitmen terhadap ESG merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan perusahaan," tutupnya.

Read Entire Article
Politics | | | |