Yayasan Nurul Huda Conggeang Desak BGN Copot 7 Kepala SPPG Terkait Dugaan Peretasan Akun Maker

1 hour ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG - Kuasa hukum Yayasan Nurul Huda Conggeang mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencopot tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terlibat dalam proses pengalihan atau peretasan akun Maker milik yayasan. Desakan tersebut disampaikan setelah Yayasan Nurul Huda mengaku kehilangan kendali atas akun yang menurut mereka masih sah secara administratif berdasarkan petunjuk teknis (juknis) BGN.

Yayasan Nurul Huda Conggeang saat ini didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners, yakni Muhammad Zen Al-Faqih SH, SS, MSi, Ichsanty SH, Mochamad Adhi Tiawarman SH, dan Febdi Ghani Taqwa SH.

Muhammad Zen Al-Faqih mengatakan, kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi baik dari BGN, para kepala SPPG, maupun pihak investor terkait perubahan pengendali akun Maker yayasan. Informasi mengenai perubahan pengendalian akun justru diketahui dari pemberitahuan yang diterima dari salah satu bank pemerintah.

Menurut dia, Yayasan Nurul Huda telah menyampaikan laporan tertulis terkait dugaan peretasan akun Maker kepada tujuh kepala SPPG dan pihak investor. Namun hingga saat ini, laporan tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan.

“Klien kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi dari BGN dan dari 7 Kepala SPPG, juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari investor Yayasan bahwa akun maker Yayasan telah dialihkan kepada pihak lain. Justru klien kami mendapatkan pemberitahuan dari Bank pemerintah bahwa akun maker telah berganti pengendali. Klien kami telah melaporkan secara tertulis dugaan peretasan akun maker kepada 7 kepala SPPG dan kepada investor namun hingga kini tidak mendapatkan tanggapan. Hal ini yang menguatkan dugaan 7 Kepala SPPG terlibat kerjasama dengan pelaku peretasan” ujar M.Z Al-Faqih.

Ia menjelaskan, tujuh kepala SPPG yang dimaksud berasal dari SPPG Pamijahan 4 Kabupaten Bogor, SPPG Leuwiliang 4 Kabupaten Bogor,  SPPG  Tarikolot 2 Sumedang, SPPG Girimukti Sumedang, SPPG Pamulihan 3 Sumedang. Menurutnya, para kepala SPPG tersebut baru menyampaikan informasi terkait persoalan akun Maker melalui pemberitaan media pada 5 Juni 2026.

M.Z Al-Faqih menambahkan untuk mengelola dapur SPPG Pamijahan 4 Kabupaten Bogor, SPPG Leuwiliang 4 Kabupaten Bogor, SPPG Tarikolot 2 Sumedang, SPPG Girimukti Sumedang, SPPG Pamulihan 3 Sumedang, Yayasan Nurul Huda Conggeang bekerjasama dengan seseorang dengan inisial M.N.A.Y.

Semua kerjasama diikat dengan perjanjian kerjasama yang aktanya dibuat hadapan notaris. Untuk SPPG Sukamulya, Yayasan Nurul Huda Conggeang bekerjasama dengan seseorang dengan inisial M.N, kerjasama diikat dengan perjanjian kerjasama yang aktanya dibuat hadapan notaris.

“Berdasarkan perjanjian-perjanjian kerjasama tersebut, para investor menyerahkan pengelolaan dapur kepada Yayasan Nurul Huda Conggeang. Oleh karena itu, yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan BGN untuk operasional dapur adalah Yayasan Nurul Huda Conggeang bukan investor," kata dia.

Merujuk Pasal 1338 KUH Perdata maka investor wajib patuh pada isi perjanjian. MZ mengatakan apabila informasi yang disampaikan 7 kepala SPPG benar bahwa investor telah mengajukan perubahan akun maker maka hal tersebut melanggar isi perjanjian.

"Seharusnya 7 Kepala SPPG memeriksa dengan teliti legal standing pihak yang mengajukan perubahan akun maker. Dengan demikian terbukti dengan nyata adanya dugaan peretasan akun maker Yayasan,” kata M.Z Al-Faqih.

“Untuk SPPG Kota Kaler 5 Sumedang Yayasan Nurul Huda Conggeang bekerjasama dengan salah seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dengan inisial T, salah seorang ketua partai politik di Sumedang. Antara Yayasan Nurul Huda Conggeang dengan T belum ada perjanjian kerjasama tertulis. Yayasan Nurul Huda Conggeang telah menolak melanjutkan kerjasama karena anggota DPRD Jabar berdasarkan peraturan DPRD Jabar tentang kode etik dilarang untuk investasi di proyek yang dibiayai APBN dan APBD. Dengan demikian peralihan akun maker kepada pihak lain di SPPG Kota Kaler juga tidak sah. Hal ini membuktikan dengan nyata adanya dugaan peretasan akun maker,” ungkap M.Z

M.Z. Al-Faqih menyatakan, berbagai tuduhan yang dilontarkan tujuh Kepala SPPG terhadap Yayasan Nurul Huda Conggeang, baik melalui pemberitaan media maupun laporan yang disampaikan kepada BGN, hingga saat ini tidak pernah disertai tembusan kepada pihak yayasan. Selain itu, Yayasan Nurul Huda Conggeang juga mengaku belum pernah dipanggil, diperiksa, maupun diminta memberikan klarifikasi atau tanggapan tertulis oleh BGN maupun oleh ketujuh Kepala SPPG terkait tuduhan tersebut.

M.Z Al-Faqih menduga Kliennya telah difitnah oleh 7 kepala SPPG hanya untuk mengambil alih akun maker Yayasan Nurul Huda Conggeang untuk mengelola uang yang terdapat dalam rekening virtual Yayasan Nurul Huda Conggeang.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut sudah saatnya Kepala BGN memeriksa dugaan peretasan akun maker Yayasan Nurul Huda Conggeang yang terjadi pada tanggal 13 dan 15 April 2026 dan apabila dugaan permufakatan jahat antara 7 kepala SPPG dengan pihak pihak tertentu untuk mengambil alih akun maker dan mengendalikan rekening virtual Yayasan Nurul Huda Conggeang terbukti maka sudah seharusnya 7 Kepala SPPG tersebut dipecat,” kata M.Z.

Read Entire Article
Politics | | | |