REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis 24 perusahaan yang terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), Serang, Banten. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan kasus ini bermula dari laporan Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat (AS) yang menemukan paparan Cs-137 pada Agustus 2025.
“Pada 19 Agustus 2025, FDA secara resmi mengumumkan adanya kontaminasi tersebut pada produk udang beku asal Indonesia yang diidentifikasi sebagai produk milik PT BMS atau Bahari Makmur Sejati, yang merupakan salah satu tenant di Kawasan Industri Modern Cikande,” ujar Tri dalam rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (10/11/2025) lalu.
Tri menyampaikan sebanyak 18 kontainer produk udang milik BMS yang tengah dalam proses ekspor ke AS dipulangkan kembali ke Indonesia sejak 2 September 2025. Pemerintah, melalui Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai kejadian khusus cemaran radiasi Cs-137.
Tri juga memaparkan profil kawasan industri yang beroperasi sejak 1991 di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kawasan ini dikelola oleh PT Modern Industrial Estate, dengan izin usaha kawasan industri seluas 1.463 hektare, dan memiliki rencana perluasan hingga 3.175 hektare.
“Saat ini kawasan tersebut terdapat 271 perusahaan atau tenant, di mana 181 di antaranya telah beroperasi secara aktif,” ucap Tri.
Tri menyebut kawasan industri ini menyerap sekitar 45 ribu tenaga kerja. Kawasan Industri Cikande dilengkapi berbagai infrastruktur pendukung yang terintegrasi, mulai dari jaringan listrik dan gas, water treatment plant, jaringan telekomunikasi, serta sarana penunjang seperti area komersial, hotel, perumahan, dan fasilitas umum lainnya.
“Waste water treatment plant atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) saat ini sedang dalam proses pengerjaan dan ditargetkan selesai pada 2026,” lanjut Tri.
Menurutnya, kelengkapan infrastruktur dan skala kegiatan industri yang besar menunjukkan kawasan industri modern Cikande memiliki kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, investasi, dan pengembangan ekonomi regional. Oleh karena itu, Kemenperin mendukung kontribusi kawasan tersebut dengan peningkatan pengawasan dan pengendalian.
“Yang pertama kami lakukan adalah memperkuat sistem industrial safety management dan environmental governance di kawasan industri,” sambung Tri.
Ia menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri, yang akan efektif berlaku pada 23 Januari 2026. Tri menilai penerapan standar ini bertujuan mendorong peningkatan daya saing kawasan industri, efektivitas layanan kepada tenant, serta pengendalian dampak kawasan industri terhadap lingkungan sekitar.
“Melalui penerapan standar dan mekanisme akreditasi ini diharapkan kawasan industri di Indonesia dapat berkembang secara profesional, berkelanjutan, dan selaras dengan prinsip kawasan industri berwawasan lingkungan serta pembangunan ekonomi nasional yang berdaya saing tinggi,” kata Tri.

2 hours ago
3











































