Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Asal Tiongkok

8 hours ago 3

Total nilai denda yang telah disetor ke kas negara berjumlah Rp 150.760.000.

REPUBLIKA.CO.ID, MOROWALI -- Dalam pelaksanaan Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Morowali dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) mengungkap jaringan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal yang berasal dari Tiongkok, pada Sabtu (10/5/2025).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Erwin Situmorang menjelaskan penindakan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Kanwil Bea Cukai Sulbagtara atas dugaan masuknya rokok ilegal asal Tiongkok melalui jasa pengiriman barang ke wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Morowali melakukan pengintaian dan menemukan tiga paket mencurigakan yang dikirim melalui ekspedisi Lion Parcel, ditujukan kepada orang yang sama di Keurea, Bahodopi.

"Dari pemeriksaan, paket tersebut diketahui berisikan 22 slop rokok yang tidak dilekati pita cukai, dengan identitas penerima sesuai dengan informasi intelijen yang kami terima sebelumnya,’’ ujar Erwin dalam keterangan Selasa (20/5/2025).

Sebagai langkah lanjutan, pada 10 Mei 2025, tim Bea Cukai Morowali mengawasi langsung di konter JNT Cargo yang merupakan perwakilan Lion Parcel di Bahodopi.

Di lokasi tersebut, jelas Erwin, pihaknya melaksanakan controlled delivery untuk memastikan keterlibatan penerima dalam distribusi barang ilegal. Tim pun mengamankan pengambil paket, yakni pria berinisial J, sesuai dengan informasi intelijen yang diterima.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah tempat tinggal pelaku di sebuah kamar kos di wilayah Keurea, Bahodopi. Di lokasi tersebut ditemukan kembali 157 slop rokok asal Tiongkok dengan berbagai merek yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.

"Selain rokok ilegal, tim juga menemukan 16,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor berbagai merek yang juga tidak memiliki pita cukai resmi," tambah Erwin.

Seluruh barang hasil penindakan diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur larangan memperdagangkan atau menyimpan BKC yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.

Dalam proses penyelesaian, pelanggar menyatakan memilih untuk menempuh jalur administratif melalui mekanisme ultimum remidium sebagaimana diatur dalam PMK-237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Sebagai konsekuensinya, pelanggar diwajibkan membayar denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Total nilai denda yang telah disetor ke kas negara berjumlah Rp 150.760.000.

"Operasi Gurita 2025 ini menjadi bukti sinergi dan kecepatan bertindak adalah kunci dalam menghadapi kejahatan terorganisir, khususnya yang berkaitan dengan BKC illegal,’’ kata Erwin.

Ia menegaskan, Bea Cukai berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga optimal.

Read Entire Article
Politics | | | |