REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong agar pengelolaan sertifikasi halal produk impor dilakukan oleh entitas Indonesia. Langkah tersebut bertujuan agar nilai ekonomi dan pendapatan jasa halal tidak mengalir ke luar negeri.
Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras menilai pengelolaan sertifikasi halal impor saat ini masih membuka ruang keuntungan besar bagi lembaga asing, meskipun volume produk yang masuk ke Indonesia relatif terbatas. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan besarnya potensi ekonomi halal nasional.
“Saya ingin membereskan agar pendapatannya masuk ke Indonesia, bukan ke pihak asing,” ujar tokoh yang akrab disapa Babe Haikal dalam acara Kadin Indonesia di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menceritakan temuan BPJPH saat melakukan pemeriksaan lembaga halal luar negeri di Swiss. Di negara tersebut hanya terdapat satu Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang menangani sertifikasi produk untuk masuk ke Indonesia, meskipun jumlah barang impor dari Swiss tergolong terbatas.
Produk yang masuk hanya beberapa item, seperti cokelat dan minuman olahan. Sementara itu, sebagian besar produk perusahaan multinasional telah diproduksi di Indonesia dan mengantongi sertifikat halal. Namun, kata Haikal, lembaga tersebut mencatat keuntungan bersih yang sangat besar dalam satu tahun.
“Dalam setahun mendapatkan net profit Rp 94 miliar dengan barang yang hanya sedikit,” ujarnya.
Haikal menjelaskan lembaga halal tersebut dimiliki warga negara asing sehingga keuntungan sertifikasi halal produk yang masuk ke Indonesia justru dinikmati pihak luar negeri. Skema serupa, kata dia, berpotensi terjadi di banyak negara sumber impor lain, seperti China, Jepang, dan Amerika Serikat, dengan jumlah item produk yang jauh lebih besar.
BPJPH mencatat saat ini terdapat 92 Lembaga Halal Luar Negeri yang bekerja sama dengan Indonesia dan tersebar di berbagai negara. Australia menjadi negara dengan jumlah lembaga terbanyak, sementara negara lain memiliki satu hingga beberapa lembaga saja.
Haikal menilai dorongan pengelolaan sertifikasi oleh entitas Indonesia sejalan dengan besarnya kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional. BPJPH mencatat kontribusi sektor halal mencapai 26 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Kontribusi tersebut mencakup sektor makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta barang gunaan yang wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

1 hour ago
2















































