BPKH Siapkan Uang Saku Haji 2026, Berapa yang akan Diterima Jamaah?

5 hours ago 8

Dua orang calon haji mengikuti serangkaian tes kebugaran di Islamic Center Batang, Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (30/3/2026). Pemerintah setempat memfasilitasi tes kebugaran jasmani sebanyak 945 calon haji yang dibagi selama dua hari tes dengan metode tes jalan Rockport yang bertujuan untuk mengetahui kemampuan ketahanan dan kekuatan fisik jamaah sebelum melakukan berbagai aktivitas ibadah haji di Tanah Suci.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan kesiapan biaya hidup (living cost) bagi jamaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M. Total dana dalam bentuk mata uang Riyal Arab Saudi yang disiapkan mencapai SAR 152,49 juta atau setara sekitar Rp 695 miliar (kurs asumsi Rp4.561 per SAR), yang akan dibagikan kepada 203.320 jamaah haji reguler.

Penandatangan serah terima banknotes tersebut dilakukan secara resmi di Jakarta pada Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari komitmen BPKH dalam menjamin kesiapan finansial jamaah secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

Setiap jamaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750 atau sekitar Rp 3,4 juta. Dana ini terdiri atas pecahan satu lembar SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50. Uang tersebut disiapkan untuk kebutuhan operasional selama di Tanah Suci, mulai dari konsumsi tambahan, dana darurat, hingga pembayaran dam (denda haji).

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf menjelaskan, proses pengadaan valuta asing tahun ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerapan akad sharf, yakni mekanisme pertukaran mata uang secara tunai.

“Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji,” ujar Amri lewat keterangan resminya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Selain itu, BPKH menegaskan, pengelolaan dana haji dilakukan secara optimal untuk menjaga agar biaya haji tetap terjangkau. Pada 2026, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai sekitar Rp 87 juta per jamaah. Namun, jamaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 54 juta.

Read Entire Article
Politics | | | |