AS Kenakan Tarif Impor Baru untuk 60 Negara, Indonesia Kena 10 Persen

1 hour ago 5

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif impor baru terhadap 60 negara, termasuk Indonesia melalui kebijakan Section 301 Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) 1974. Besaran tarif baru yang dikenakan AS terhadap Indonesia yakni sebesar 10 persen. 

Keputusan tersebut disampaikan oleh United State Trade Representatives (USTR) pada 23 Juli 2026 waktu AS. Mengutip keterangan dalam website resminya, Duta Besar AS untuk Perdagangan Jamieson Greer menyampaikan, atas arahan Trump mengambil tindakan final terhadap puluhan negara tersebut karena gagal memberlakukan dan menegakkan secara efektif larangan impor atas barang-barang yang diproduksi melalui kerja paksa (forced labor). 

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan oleh USTR atau Kantor Perwakilan Dagang AS yang mencakup dua putaran dengar pendapat publik, dengan lebih dari 2.100 komentar publik, serta keterlibatan dengan para mitra dagang AS untuk mengatasi persoalan yang telah berlangsung lama tersebut.

“Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun pendekatan persuasif secara moral belum berhasil menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global. Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan secara konsisten menegakkannya. Sudah saatnya mitra-mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” kata Greer, dikutip dari keterangan resmi dalam ustr.gov, Jumat (24/7/2026). 

“Tindakan hari ini akan mulai memperbaiki praktik yang tidak hanya merupakan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga praktik perdagangan yang mendistorsi pasar, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di seluruh dunia. Saya menyambut baik mitra dagang yang bergerak cepat mengadopsi larangan impor barang hasil kerja paksa dan berharap dapat memastikan penegakannya secara efektif,” lanjut Greer. 

Lebih detail, hasil penetapan tarif sebesar 10 dikenakan kepada 17 negara, yakni Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, dan Britania Raya. Pengenaan tarif 10 persen untuk belasan negara tersebut, berdasarkan tiga catatan utama, yakni negara-negara tersebut telah memberlakukan larangan impor barang hasil kerja paksa, telah berkomitmen untuk memberlakukan dan menegakkan larangan tersebut melalui perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ATR), atau telah menerapkan rezim parsial yang secara efektif mencegah impor barang-barang tertentu yang diproduksi melalui kerja paksa. 

Kemudian, tarif sebesar 10 persen atau 12,5 persen setelah dikurangi tarif Most-Favored-Nation (MFN) dikenakan terhadap Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan dan Swiss. Tarif sebesar 12,5 persen dikenakan terhadap seluruh negara lain yang menjadi objek investigasi. 

USTR mencatatkan pengecualian produk dalam pengenaan tarif tersebut. Yaitu bahan baku yang apabila dikenai tarif dapat menyebabkan terganggunya ketersediaan pasokan dalam negeri AS, produk yang apabila dikenai tarif berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perekonomian secara luas, dan produk yang tidak dapat ditanam atau diproduksi dalam jumlah yang memadai maupun dengan harga yang wajar di AS, atau tidak dapat diperoleh dari sumber alternatif. 

Read Entire Article
Politics | | | |