REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan, lebih dari 30 persen simpanan perbankan masih berbunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada Desember 2025 sehingga bunga kredit sulit turun. Kondisi tersebut membuat LPS menahan TBP hingga Mei 2026, masing-masing sebesar 4,25 persen untuk bank umum rupiah, 2,25 persen untuk bank umum valas, dan 6,75 persen untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
“Penurunan suku bunga yang kami lihat, khususnya suku bunga simpanan, ini belum searah dengan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan dalam tiga bulan terakhir,” ujar Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (27/1/2026) sore.
Ia menjelaskan suku bunga simpanan tenor tiga bulan tercatat sebesar 3,86 persen dan tenor satu bulan 3,62 persen. Namun, porsi simpanan bank yang berada di atas TBP masih tergolong tinggi.
“Pada posisi Desember 2025, nominal simpanan bank di atas Tingkat Bunga Penjaminan masih mencapai di atas 30 persen,” ungkap Anggito.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat biaya dana perbankan tetap tinggi sehingga penurunan suku bunga kredit berjalan lambat. Karena itu, LPS mengimbau perbankan mengikuti sinyal TBP dan mekanisme pasar agar suku bunga pinjaman dapat turun, pendanaan tetap stabil, dan fungsi intermediasi perbankan berjalan lebih optimal.
Selain isu suku bunga, LPS juga mencermati meningkatnya risiko keuangan pada bank bermodal rendah, khususnya BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Risiko tersebut tak hanya dipengaruhi kondisi keuangan, tetapi juga kelemahan tata kelola dan operasional.
“Dominasi kepemilikan perorangan pada BPR dan BPRS, lemahnya kontrol internal, serta meningkatnya risiko siber pada sebagian BPR/BPRS menunjukkan tantangan stabilitas ke depan semakin struktural dan operasional, bukan hanya masalah siklikal,” ujar Anggito.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan KSSK akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“KSSK akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam mengantisipasi potensi risiko dari dinamika perekonomian, pasar keuangan, dan geopolitik,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS berkomitmen menyelesaikan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta akan kembali menggelar rapat berkala KSSK pada April 2026.

3 hours ago
2















































