Komisi XIII DPR Dukung Penguatan Pengawasan TKA

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi XIII DPR RI mendukung upaya penguatan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) menyusul pemeriksaan terhadap warga negara Singapura berinisial TCL oleh Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta terkait dugaan aktivitas kerja tanpa izin di Indonesia. DPR menilai langkah pengawasan yang konsisten penting untuk menjaga kepastian hukum dan tata kelola keimigrasian yang tertib.

Anggota Komisi XIII DPR RI Muhammad Shadiq Pasadigoe mengatakan, pengawasan terhadap TKA perlu terus diperkuat seiring meningkatnya mobilitas tenaga kerja lintas negara dan dinamika investasi. Menurut dia, sistem yang berjalan baik akan mencegah potensi pelanggaran sejak awal sekaligus melindungi kepentingan nasional.

“Pengawasan tenaga kerja asing harus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Shadiq kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Shadiq menyampaikan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) memegang peran strategis dalam memastikan setiap warga negara asing yang bekerja di Indonesia telah memenuhi persyaratan izin tinggal dan izin kerja. Penguatan pengawasan dipandang sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem, bukan semata penindakan.

Ia menilai kerangka regulasi terkait TKA pada dasarnya telah tersedia. Tantangannya terletak pada konsistensi implementasi serta koordinasi antarlembaga agar pengawasan berjalan efektif dan akuntabel.

“Pengawasan yang kuat tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui sistem yang rapi dan terintegrasi,” ujarnya.

Terkait mekanisme penegakan hukum, Shadiq menegaskan bahwa aturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran keimigrasian sudah jelas. Setiap temuan di lapangan, menurut dia, perlu ditangani sesuai prosedur agar menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengawasan keimigrasian. Dengan tata kelola yang baik, pengawasan TKA diharapkan dapat mendukung iklim usaha yang sehat tanpa mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam negeri.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta memeriksa seorang warga negara Singapura berinisial TCL terkait dugaan pelanggaran izin tinggal di Indonesia. Pemeriksaan terhadap TCL dilakukan di kantor Kanwil Dirjen Imigrasi, Jakarta. 

Kabid Pengawas dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, menyampaikan penanganan kasus TCL sebenarnya sudah dimulai sejak Juli 2025. 

“Penanganan ini sudah berjalan sejak Juli 2025,” kata Gusti dalam keterangannya pada Selasa (27/1/2026). 

Menurutnya, tindakan terakhir yang dilakukan adalah pemanggilan TCL setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Januari 2026. Selanjutnya, TCL dipanggil secara resmi untuk hadir di Kantor Wilayah Imigrasi esok harinya dan pemeriksaan telah dilakukan. 

Gusti menyebut dugaan pelanggaran yang dikenakan saat ini adalah penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122. Hingga kini, belum ditemukan indikasi tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian. “Fokus kami masih pada dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Komisi XIII DPR RI menyatakan akan terus memantau penanganan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen. DPR berharap penguatan sistem pengawasan keimigrasian dapat menjadi langkah berkelanjutan untuk memastikan pengelolaan tenaga kerja asing berjalan tertib, profesional, dan sejalan dengan kepentingan nasional.

Read Entire Article
Politics | | | |