Kejari Sleman Fasilitasi Restorative Justice, Arsita dan Keluarga Jambret Sepakat Berdamai

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice antara Hogi Minaya (44 tahun) yang merupakan suami Arsita Minaya (39) dengan keluarga pelaku penjambretan yang berujung pada kecelakaan lalu lintas di Jembatan Janti, Kabupaten Sleman. Upaya ini dilakukan setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan proses restorative justice dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak dan menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara damai. Proses mediasi dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam.

Pertemuan tersebut dihadiri keluarga korban, kuasa hukum kedua belah pihak, penyidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman.

"Pada hari ini, tadi sekitar pukul 09.00 WIB, kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator, melakukan upaya restoratif justice kepada kedua belah pihak yaitu kepada tersangka Hogi dan kepada korban," ujar Bambang Yunianto kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bambang menyampaikan kedua pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui restorative justice dan telah saling memaafkan. "Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restoratif justice, sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," kata dia.

Meski demikian, bentuk perdamaian masih dalam tahap pembahasan dan akan dikonsultasikan lebih lanjut oleh masing-masing penasihat hukum. Ia berharap keputusan terkait bentuk perdamaian dapat segera dicapai dalam waktu dekat.

"Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum, baik penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban sendiri, itu akan mengkonsultasikan dan nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa," ucap Bambang.

"Mudah-mudahan dalam 2 atau 3 hari ke depan sudah ada keputusan, jadi mungkin itu saja yang saya sampaikan ya kita semua ini menyelesaikan ini, kami semangatnya berupaya untuk menyelesaikan dengan menggunakan restoratif justice," ujarnya menambahkan.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Arsita Minaya curhat soal kejadian yang menimpa dirinya pada 26 April 2025 lalu, di media sosial X. Yang semula menjadi korban penjambretan, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka. Upaya pengejaran yang dilakukan Hogi berujung kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku jambret meninggal dunia.

Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan kota dan dikenakan alat pengawasan elektronik berupa GPS. Terkait hal tersebut, Bambang memastikan alat tersebut akan dilepas.

"Jadi untuk itu secara teknis ya, kita akan lepas," kata Bambang.

Bambang menegaskan kasus ini telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice. "Prinsipnya memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, pertimbangan daripada jaksa penentu umumnya pun yang disampaikan ini bisa diupayakan untuk restoratif justice. Dan saya putuskan," ujarnya.

Penyelesaian perkara ini sepenuhnya diserahkan kepada kesepakatan kedua belah pihak. Kejaksaan, kata dia, berperan sebagai fasilitator dalam proses perdamaian tersebut.

Read Entire Article
Politics | | | |