Dipolisikan oleh Mitra Dapur MBG, Yayasan MBN Klaim Sudah Jalani Kontrak Sesuai Ketentuan

6 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), Timothy Ezra Simanjuntak, menyayangkan atas pelaporan dugaan penyelewengan dana dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke pihak kepolisian. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.

“Kita menyayangkan. Kita berpikir ini ranah transaksional perdata. Yang di mana sudah ada kontrak, ibu klaim, bapak klaim, kita cek evaluasi kita cek kirim semudah itu," kata Timothy, Jumat (25/4/2025).

Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara semacam ini seharusnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir setelah jalur lain ditempuh.

“Harusnya pidana itu langkah terakhir, bukan awal...itu yang kami menyayangkan. Makanya kami berdiam diri dulu dari yayasan, untuk tunggu waktu yang tepat," katanya.

Ia juga mengklaim bahwa pihak yayasan telah berkonsultasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional serta berbagai jajaran terkait untuk mencari solusi terbaik. Di sisi lain, Timothy mengatakan hingga saat ini pihak yayasan MBN belum menerima panggilan resmi dari kepolisian. Namun, ia menyatakan kesiapan yayasan untuk menanggapi apabila proses tersebut berjalan.

“Sampai detik ini belum ada panggilan, kalau pun ada prosedur kek 3 hari sebelum nyampe terus kita tanggapi belum ada sih. Biar saya harapkan sih nggak perlu ada, karena kan posisinya kita sudah mengirimkan surat untuk mengajukan pembayaran. Kita sudah menyambut bola nih,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa yayasan telah menjalankan kontrak sesuai ketentuan. “Kalau untuk isi kontrak, saya bilang sampaikan, isi kontrak sudah kita ikuti. Sudah isinya. Kira-kira gitu, Bapak dan Ibu,” katanya mengakhiri.

Sebelumnya, Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Mitra dapur itu melapor ke polisi karena tidak menerima pembayaran seperserpun dari MBN.

"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," kata kuasa hukum korban, Danna Harly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Danna mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB. Dijelaskan bahwa pada awalnya Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

"Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3/2024) di mana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD," ungkapnya.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu. Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.

"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya," katanya

Read Entire Article
Politics | | | |