Dirjen AHU Jelaskan Sengketa di PT Pakerin, Berimbas Pekerja tak Gajian

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur, mengadukan nasib mereka yang belum gajian selama empat bulan. Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, menjelaskan kronologi permasalahan di perusahaan tersebut.

Berdasarkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta No. 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, S.H., Surabaya. Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum melalui SK No. AHU-0026631.AH.01.02 Tahun 2018 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan No. AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.

Dalam data tersebut, struktur kepemilikan saham PT Pakerin adalah sebagai berikut: PT Inti Anugerah (339.200.000 lembar saham atau Rp 169,6 miliar), PT Supreme Agung (176.400.000 lembar saham atau Rp 88,2 miliar), dan Njoo Soegiharto (6.400.000 lembar saham atau Rp 3,2 miliar). Adapun susunan pengurus, mencakup David Siemens Kurniawan (dirut) dan Njoo Steven Tirtowidjojo (direktur).

"Njoo Henry Susilowidjojo (komisaris) serta Njoo Soegiharto sebagai komisaris utama," kata Widodo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). Menurut dia,, sengketa muncul di antara ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo. S

Sebelumnya, telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum No. AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 21 Maret 2023.

Menindaklanjuti putusan itu, Kementerian Hukum menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya, pada 14 Juni 2024, juga dibatalkan seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut, guna menjamin kepastian hukum. "Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2024, sebagai langkah kehati-hatian," kata Widodo.

Dia menyebut, masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat. Soal permasalahan itu, kata Widodo, negara tidak dalam posisi menghentikan usaha.

Dia menegaskan, negara sedang memastikan, setiap keputusan diambil di atas dasar hukum yang sah dan tidak memihak. "Kami memahami sepenuhnya dampak yang dirasakan para pekerja. Justru karena itu negara harus berhati-hati agar tidak mengambil keputusan yang keliru dan berujung pada masalah hukum baru," ucapnya.

Read Entire Article
Politics | | | |