Ditjen Pajak Relaksasi Tenggat Waktu Lapor SPT WP Badan, Ada Apa?

3 hours ago 9

Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan menjelang batas waktu akhir April. Kebijakan ini diambil untuk memberi ruang bagi wajib pajak menyelesaikan kewajiban pelaporan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, relaksasi pelaporan SPT badan tengah difinalkan dan akan segera diumumkan. “Untuk pelaporan SPT PPh badan, insya Allah akan segera kami rilis. Untuk pembayaran masih kami hitung dan analisis,” ujarnya di KPP Madya, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan data per 30 April 2026 pukul 13.00 WIB, total pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 mencapai 12.705.335 SPT. Angka tersebut terdiri atas 11.933.994 SPT wajib pajak orang pribadi dan 771.341 SPT wajib pajak badan.

Capaian tersebut menunjukkan pelaporan masih berlangsung hingga mendekati tenggat. DJP sebelumnya menargetkan tingkat kepatuhan dapat menembus lebih dari 80 persen pada tahun ini.

Bimo menjelaskan, langkah relaksasi diambil setelah banyaknya permintaan perpanjangan dari wajib pajak. Tercatat sekitar 4.000 permohonan masuk dari pelaku usaha dan asosiasi.

“Ini kami pertimbangkan dengan kesiapan penerimaan negara yang harus kami capai pada April,” katanya.

Di sisi lain, DJP mengakui sistem administrasi perpajakan masih terus disempurnakan. Meski demikian, layanan tetap berjalan penuh, termasuk pada akhir pekan. Petugas pajak juga aktif memberikan asistensi kepada wajib pajak yang membutuhkan.

“Memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan dan memastikan data bisa masuk dengan sempurna. Sistem juga terus kami sempurnakan,” ujar Bimo.

Selain itu, penggunaan sistem inti perpajakan Coretax terus meningkat. Hingga akhir April, sebanyak 18.837.611 wajib pajak telah mengaktivasi akun, didominasi wajib pajak orang pribadi.

DJP memastikan keamanan data dalam sistem tersebut tetap terjaga. “Data wajib pajak sangat aman karena diaudit dan diuji secara berkala,” kata Bimo.

Meski membuka ruang relaksasi bagi wajib pajak badan, DJP menegaskan tidak ada tambahan waktu bagi wajib pajak orang pribadi. Perpanjangan yang telah diberikan sebelumnya dinilai cukup. Dengan tambahan waktu yang tengah disiapkan, DJP berharap kepatuhan meningkat tanpa mengganggu target penerimaan negara.

Read Entire Article
Politics | | | |