
Oleh: Mahasiswa Program Doktor Hukum UAI, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra
REPUBLIKA.CO.ID, Ada satu ironi yang diam-diam kita warisi: negeri dengan tanah yang luas, tetapi pemerataan kesejahteraan yang sempit. Kita tumbuh dengan keyakinan bahwa Indonesia kaya—tanahnya subur, airnya melimpah, hutannya luas. Namun di banyak desa, tanah justru menjadi sumber kecemasan: sengketa, ketidakpastian, bahkan kehilangan.
Di titik itulah, program reforma agraria seharusnya tidak hanya sebagai langkah teknokratis, melainkan sebagai cermin—sejauh mana negara benar-benar hadir di tanah tempat rakyat berpijak. Sebab tanah, bukan sekadar bidang yang bisa diukur, dipetakan, atau disertifikatkan. Ia adalah ruang hidup. Dan ruang hidup tidak pernah netral; ia selalu berpihak, entah pada kesejahteraan, atau pada ketimpangan.
Dalam pengalaman sehari-hari, kita sering menganggap sertifikat tanah sebagai tujuan akhir. Padahal, bagi banyak orang, ia baru permulaan. Tanpa sertifikat, seseorang hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian: hari ini ia menggarap, besok bisa digugat. Tetapi dengan sertifikat saja, tanpa akses ekonomi, tanah bisa menjadi sesuatu yang kurang bermakna—tidak produktif, bahkan terpaksa dilepas ketika kebutuhan mendesak datang.
Di sinilah kekeliruan lama kita berulang: negara terlalu lama berhenti pada legalisasi aset, tanpa cukup kesungguhan membangun jalan agar aset itu memberi manfaat. Padahal, ketika tanah telah memiliki kepastian hukum, ia semestinya membuka pintu—ke perbankan, ke pasar, ke teknologi. Tanpa itu, sertifikat hanya menjadi dokumen yang rapi disimpan, sementara kehidupan di sekitarnya tidak banyak berubah.
Dari situ, kita mulai melihat bahwa reforma agraria tidak cukup dipahami sebagai pembagian tanah. Narasi itu terdengar adil, tetapi belum menyentuh inti persoalan. Yang lebih menentukan justru apa yang terjadi setelah tanah itu diberikan. Apakah petani mampu mengelola? Apakah ada pembeli yang pasti? Apakah ada jaminan bahwa hasil kerja mereka tidak jatuh pada harga yang merugikan? Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini, redistribusi tanah hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Karena itu, ketika kita menemukan praktik di mana tanah dibarengi dengan pendampingan, akses produksi, dan kepastian pasar, kita sedang melihat bentuk reforma agraria yang lebih utuh—yang tidak berhenti pada kepemilikan, tetapi bergerak menuju keberlanjutan hidup. Tanah, dalam pengertian ini, menjadi bagian dari ekosistem yang saling menguatkan untuk menopang hidup.
Kesadaran yang sama menjadi penting ketika kita berbicara tentang tanah adat. Di banyak wilayah, persoalan tanah bukan sekadar soal ekonomi, melainkan juga soal identitas. Ada komunitas yang hidup turun-temurun di satu wilayah, menjaga dan merawatnya, tetapi secara hukum tidak selalu diakui.
Dalam keadaan seperti itu, tanah tidak hanya menjadi sumber penghidupan yang rapuh, tetapi juga sumber kegamangan: bagaimana mungkin seseorang merasa memiliki, jika negara tidak sepenuhnya mengakui legalitasnya? Maka ketika pengakuan atas tanah ulayat mulai diberikan, yang dipulihkan bukan hanya hak administratif, tetapi juga martabat. Namun pengakuan itu tidak boleh berhenti, Ia perlu disertai jalan agar tanah tetap produktif, tanpa kehilangan nilai-nilai yang dijaga oleh komunitasnya. Dalam konteks ini, keseimbangan antara ekonomi dan kearifan lokal menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar.
Masalahnya, keruwetan dalam pengelolaan tanah sebagai sumber daya agraria selama ini telah melahirkan terlalu banyak konflik—yang sering kali sebenarnya bisa dicegah. Batas yang tidak pasti, data yang tidak sinkron, dan tata ruang yang berubah tanpa pengecekan dan ketelitian telah membuat tanah menjadi sumber pertikaian yang berulang.
Padahal, banyak dari konflik itu tidak lahir dari niat buruk, melainkan dari ketiadaan kejelasan. Karena itu, menghadirkan kepastian sejak awal—melalui pemetaan yang melibatkan masyarakat, penetapan batas yang disepakati bersama, dan keterbukaan informasi—adalah langkah yang lebih penting daripada penyelesaian konflik itu sendiri. Negara, dalam hal ini, tidak selalu harus hadir sebagai hakim; cukup sebagai penjaga agar segala sesuatu menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, semua ini kembali pada satu ruang yang selama ini terlalu sering dipinggirkan: desa. Selama bertahun-tahun, pembangunan berjalan dengan arah yang membuat desa seolah menjadi tempat yang ditinggalkan, bukan dikembangkan. Banyak orang pergi bukan karena ingin, tetapi karena tidak melihat masa depan di tanahnya sendiri. Di sinilah reforma agraria seharusnya bekerja dengan lebih mendalam: menghidupkan kembali desa sebagai ruang yang layak untuk bertahan, bahkan berkembang. Ketika tanah di desa memiliki kepastian hukum, dikelola secara produktif, dan terhubung dengan pasar yang adil, maka desa tidak lagi menjadi titik awal kemiskinan, melainkan bisa menjadi pusat pertumbuhan baru. Kita tidak kekurangan contoh untuk itu; yang sering kurang adalah keberanian untuk menjadikannya sebagai arah bersama, bukan sekadar program yang datang dan pergi.
Dalam kerangka yang lebih luas, semua ini sesungguhnya menguji sejauh mana negara memahami mandatnya sendiri. Bahwa tanah dan sumber daya agraria harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat bukanlah sekadar kalimat konstitusional, melainkan komitmen yang harus terasa dalam kehidupan sehari-hari. Kemakmuran tidak lahir dari banyaknya kebijakan yang dibuat dan ditetapkan tetapi dari perubahan yang nyata: ketika petani tidak lagi dihantui kehilangan lahan, ketika masyarakat adat diakui dengan kecermatan, ketika desa tidak lagi ditinggalkan oleh generasi mudanya.
Maka pertanyaan yang tersisa menjadi sederhana, tetapi tidak ringan: apakah tanah yang kita miliki hari ini sudah benar-benar menghidupi? Jika ia masih diam—tidak produktif, tidak memberi rasa aman, tidak membuka peluang—maka pekerjaan kita belum selesai. Tetapi jika tanah mulai bergerak, menghasilkan, dan memberi harapan, di situlah kita bisa mulai percaya bahwa reforma dan keadilan agraria bukan lagi sekadar gagasan dan program yang hendak dan sedang dijalankan, melainkan sesuatu yang perlahan-lahan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

3 hours ago
8

















































