Petugas keamanan berjaga di salah satu area di Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan RDF agar lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan dampak bagi warga sekitar. Saat ini sisa sampah yang ada di bunker RDF Plant Rorotan itu telah diangkut ke TPS Bantargebang Bekasi serta dan beberapa langkah telah dilakukan, termasuk penambahan deodorizer untuk mengurangi bau tidak sedap serta penanganan kesehatan bagi warga sekitar yang terdampak operasional RDF.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menargetkan uji coba Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta Utara, digelar pekan depan. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebut persiapan teknis masih terus dilakukan agar seluruh peralatan berfungsi optimal.
“Di pekan depan (uji coba dimulai) kalau memang kita benar-benar persiapannya sudah bagus. Kondisi mesin semuanya sudah benar-benar lancar. Kita undang masyarakat agar tidak ada isu-isu lagi,” kata Asep di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Sebelumnya, RDF Rorotan ditargetkan resmi beroperasi pada 24 September. Namun rencana itu ditunda setelah muncul penolakan dari warga sekitar. Untuk meredam situasi, DLH membatalkan peresmian yang semula dijadwalkan hari ini.
Asep mengatakan pihaknya sudah melaporkan kondisi tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. “Saya sampaikan bahwa pekan ini kami belum bisa untuk operasikan. Karena memang kami memahami kondisi di bawah seperti itu,” ujarnya.
DLH menyiapkan uji komisional yang lebih luas jika situasi masyarakat dinilai kondusif. Gubernur Pramono juga berencana melibatkan warga untuk menyaksikan langsung proses uji coba agar transparansi tetap terjaga.
Menurut Pramono, RDF Rorotan ditujukan untuk mengurangi persoalan sampah di Jakarta meski belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Ia menegaskan penyempurnaan fasilitas akan terus dilakukan. Jika uji coba berjalan lancar, peresmian akan digelar dengan mengundang pemerintah pusat.
sumber : Antara