DPR dan Kementerian Haji Tetapkan Biaya Haji 2026 Menjadi Rp87 Juta

4 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365,45 per orang. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,4 juta per calon jamaah haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa penurunan biaya tersebut tidak akan mengurangi kualitas layanan haji. Pembahasan yang berlangsung cepat dan bertanggung jawab ini berhasil menetapkan angka yang dianggap realistis.

Penurunan biaya ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPIH 2026 terdiri dari dua komponen yaitu biaya yang dibayar langsung oleh jamaah (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya, dan biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen. Dengan komposisi ini, BPKH tetap mencatat surplus keuangan sekitar Rp149 miliar.

Komisi VIII menegaskan bahwa kualitas pelayanan bagi jamaah tetap menjadi prioritas utama. Fasilitas akomodasi di Makkah maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, dan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Menu katering juga dijamin bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia. Selain itu, living cost sebesar SAR750 akan dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk uang tunai, sehingga total biaya yang benar-benar dikeluarkan jamaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.

Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera memanggil jamaah yang berhak berangkat agar bisa melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal.

Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen). Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah di setiap provinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Masa tinggal jamaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari. Untuk transportasi udara, pesawat yang digunakan harus berumur maksimal 15 tahun, memenuhi standar teknis DKPPU Kementerian Perhubungan, dan memberikan layanan yang nyaman bagi jamaah. Sementara untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan moda transportasi yang nyaman dan berstandar tinggi. Pelayanan di kawasan Armuzna juga dijamin profesional, dengan penegasan bahwa tidak ada jamaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |