Fenomena Childfree Bagi Pasangan Muda dalam Perspektif Psikologi dan Nilai-Nilai Islam

4 hours ago 6

Image Luthfia Jilan Azza Ixtyarto

Edukasi | 2026-04-12 12:21:44

Fenomena childfree, menjadi isu yang baru hangat diperbincangkan khususnya di media sosial masyarakat Indonesia dan menjadi masalah sosial yang berkembang di era modern. Childfree merupakan suatu keputusan pasangan yang diambil suami istri untuk tidak memiliki anak secara sadar selama masa pernikahan. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa di Indonesia, fenomena childfree juga semakin meningkat. Tahun 2024, sebanyak 56,26% pasangan usia subur (PUS) berusia 15-49 tahun tercatat sedang menggunakan alat keluarga berencana (KB) untuk menunda dan mencegah kehamilan. BPS sendiri mendefinisikan childfree sebagai individu atau pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak, baik secara biologis maupun adopsi. Menurut Umam & Akbar (2021) bahwa childfree merupakan kesepatan yang diambil oleh pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak setelah menikah. Hal ini menjadi fenomena kontrofersial dengan budaya masyarakat indonesia, karena keturunan (anak) adalah anugerah yang merupakan salah satu tujuan pernikahan.

Timbulnya fenomena childfree bukan tanpa sebab. Dari sudut pandang psikologi, fenomena childfree adalah bagian dari dinamika perkembangan individu dewasa dalam menentukan pilihan hidup. Keputusan ini berkaitan dengan faktor internal seperti kesiapan mental, nilai personal, serta pengalaman hidup, maupun faktor eksternal seperti tekanan ekonomi dan sosial. Keputusan melakukan childfree didorong oleh berbagai faktor seperti pertimbangan ekonomi, kesiapan mental, kesehatan, kekhawatiran masa depan dan adanya perubahan cara berfikir masyarakat terhadap perkawinan dari awalnya bersifat institusional menjadi perkawinan individual. Menurut Fadhilah (2021) bahwa perkawinan yang bersifat institusional memiliki anak adalah penting karena ada harapan dan tuntutan sosial, tetapi perkawinan indiviual hadirnya anak tidak menjadi tujuan utama sebab pasangan lebih fokus untuk memenuhi kebutuhan dan pengembangan diri. Selain itu, menurut Almutiroh, Dkk. (2023). Bahwa faktor kebebasan individu dan orientasi pada kualitas hidup juga menjadi alasan utama, di mana pasangan lebih memilih fokus pada karier, pendidikan, ataupun pengembangan diri. Jadi fenomena childfree dapat dipahami sebagai manifestasi perubahan paradigma dari orientasi keluarga tradisional menuju individualisme modern. Jadi dalam psikologi, childfree dipandang sebagai bagian dari otonomi individu yang sah selama didasarkan pada kesadaran dan tanggung jawab. Yang berarti childfree dari sudut pandang psikologi sebagai pilihan yang diperbolehkan, selama keputusan tersebut diambil secara sadar, rasional, dan tidak menimbulkan gangguan psikologis.

Namun, fenomena ini tidak terlepas dari kontroversi, terutama dalam budaya masyarakat religius di Indonesia. Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan hanya dimaknai sebagai hubungan antara dua individu, tetapi juga sebagai institusi yang memiliki tujuan sosial dan spiritual, salah satunya adalah melanjutkan keturunan. Menurut Zhafira (2024) menjelaskan secara umum dalam Islam, pernikahan dan memiliki anak itu dianggap sebagai bagian dari sunnatullah (ketentuan Tuhan) yang mendukung kelangsungan umat manusia. Sementara tujuan utama pernikahan adalah untuk menjalankan sunah Rasul dan menghindarkan diri dari perbuatan maksiat (Harahap & Siregar, 2022). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW., yang diriwayatkan oleh At-tirmidzi, yang artinya: "Ada empat perkara yang termasuk Sunah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah."(HR. At-Tirmidzi). Allah SWT berfirman dalam Qur’an surat Ar-Rum: 21 yang artinya:

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.

Ayat ini menjelaskan tiga tujuan pernikahan, yaitu Sakinah (ketenangan), Mawadah (kasih sayang), dan Rahmah (Rahmat). Dalam agama Islam pernikahan yang disyariatkan memiliki beberapa hikmah lainnya, seperti sebagai sarana penyaluran kebutuhan biologis antara pria dan wanita yang diridai oleh agama Islam, memperoleh ketenangan & kedamaian, serta memiliki keturunan sebagai sarana menjaga dan memelihara hifdzu al-nasli. Oleh karena itu, muncul perdebatan apakah childfree dapat diterima sebagai pilihan hidup yang sah atau justru bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Dari sudut pandang hukum Islam, para ulama dan akademisi memiliki pandangan yang beragam. Menurut Fadhilah (2021) menyatakan bahwa memiliki anak keturunan dalam Islam adalah anjuran, bukan kewajiban yang mutlak. Dengan ini, keputusan untuk tidak memiliki anak tidak serta-merta dihukumi haram, selama tidak berniat yang bertentangan dengan prinsip syariat. Dalam hukum Islam untuk menempatkan posisi childfree, terlebih dahulu perlu ditentukan illat hukumnya. Jika illat hukumnya telah memenuhi kategori dharuriyat, maka bebas anak dapat dianggap sebagai kebolehan. Pandangan ini diperkuat oleh Fauzan (2022). Yang menyatakan bahwa childfree dapat diperbolehkan apabila didasarkan pada kemaslahatan (maslahah), seperti alasan kesehatan atau kondisi tertentu yang membahayakan dirinya.

Dalam konteks ini menunjukkan bahwa Islam juga memberikan ruang fleksibilitas dalam pengambilan keputusan, selama tidak melanggar prinsip dasar syariat. Tetapi masih terdapat pula pandangan yang lebih kritis terhadap fenomena childfree. Dalam perspektif maqashid al-syari’ah, khususnya pada aspek hifz al-nasl (perlindungan keturunan), bahwa keberadaan hadirnya anak dianggap sebagai bagian penting dalam menjaga keberlangsungan umat. Sehingga keputusan secara disengaja menolak mempunyai keturunan dinilai bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam. Menurut Subhan (2023) Islam menekankan bahwa pilihan childfree tidak sesuai dengan ajaran Islam dan filosofi pernikahan, sebab hadirnya anak dianggap sebagai tujuan dan warisan penting dalam pandangan agama dan masyarakat Indonesia. Jadi dapat disimpulkan childfree dalam perspektif hukum Islam tidak dapat dipandang secara mutlak sebagai sesuatu yang haram maupun sepenuhnya dibenarkan. Sehingga keputusan untuk tidak memiliki anak dapat diperbolehkan selama didasarkan pada alasan yang jelas dan sejalan dengan prinsip kemaslahatan, seperti faktor kesehatan atau kondisi darurat (dharuriyat). Tetapi pilihan tersebut tetap perlu dipertimbangkan secara matang karena pada dasarnya Islam mendorong keberlangsungan keturunan sebagai bagian dari tujuan pernikahan dan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga nasab (hifz al-nasl). Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang bijaksana dalam menyikapi fenomena sosial ini.

Sebagai refleksi, ajaran Islam menawarkan pendekatan moderat yang menyeimbangkan antara hak individu dan tanggung jawab sosial. Dalam hal ini, keputusan untuk melakukan childfree seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada keinginan ego pribadi, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai agama, tujuan pernikahan, serta dampaknya terhadap masyarakat. Landasan untuk menentukan pilihan ini didasarkan pada prinsip maslahah (kemanfaatan) dan maqashid al-syari’ah. Selain itu, edukasi sebelum menikah dengan basis nilai-nilai Islam perlu diperkuat agar pasangan muda memiliki pemahaman yang komprehensif tentang tujuan pernikahan. Ini penting untuk menghindari keputusan yang bersifat hanya mengikuti tren sosial. Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengembangkan sikap yang lebih menyeluruh dan tidak menghakimi, selama pilihan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip dasar agama.

Childfree tidak dapat disederhanakan sebagai sekadar tren atau penyimpangan, tetapi harus dipahami sebagai bagian dari dinamika sosial yang kompleks. Menurut penulis sendiri, dengan memilih untuk childfree merupakan hak individu atau hak yang sudah diputuskan dan tidak bisa di intervensi oleh pandangan orang lain. Tetapi dalam perspektif Islam, fenomena ini dapat menjadi solusi dalam kondisi tertentu, namun juga berpotensi menjadi kontroversi jika tidak selaras dengan nilai-nilai syariat. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab moral dalam bingkai ajaran Islam.

Luthfia Jilan AI

Fakultas Paikologi

Universitas Muhammadiyah Surakarta

Referensi :

Almutiroh, R., Budiyanti, N., Mulyanti, N., Sampurna, N.L., Despriyadi, A., & Azmi, N. (2023).Fenomena Childfree Dalam Pandangan Mahasiswa Beragama Islam. NIZHAM. 11(91).

Fauzan, A. (2022). Childfree Perspektif Hukum Islam. Jurnal Syari’ah & Hukum. https://ejournal.staidarussalamlampung.ac.id/index.php/assalam/article/view/338

Fadhilah, E. (2021). Childfree dalam Perspektif Islam. Al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum. 3(2). 71-80.https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/21959.

Harahap, H. H., & Siregar, B. J. 2022. Analisis Tujuan Pernikahan Menurut Hukum Islam Dan UndangUndang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Seminar Nasional Hasil 1, 114–119. https://www.eprosiding.umnaw.ac.id/index.php/pengabdian/article/view/827%0Ahttps://www.eprosiding.umnaw.ac.id/index.php/pengabdian/article/download/827/804

Subhan. A. (2023). Childfree Dalam Perspektif Islam Dan Implikasinya Terhadap Aspek Ekonomi (Analisis mengenai childfree dilihat dari sudut pandang agama dan ekonomi). 3 (1). 1 -21.

Umam, K. M. & Akbar, A. R. N., (2021). Childfree Pasca Pernikahan: Keadilan Hak-Hak Reproduksi Perempuan Perspektif Masdar Farid Mas’udi dan Al-Ghazali. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 3(2), 157–172. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v3i2.5325

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Politics | | | |