REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim tidak berhenti sebagai regulasi normatif, tetapi benar-benar menjadi instrumen negara untuk melindungi rakyat, menjaga lingkungan, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan.
Pesan tersebut disampaikan Ibas, begitu akrab disapa, dalam Sarasehan Kebangsaan Fraksi Partai Demokrat bertajuk “RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim: Indonesia Tangguh, Rakyat Sejahtera — Menuju Kebijakan Iklim yang Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berdampak bagi Rakyat" di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Forum tersebut mempertemukan unsur parlemen, pemerintah, akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, serta generasi muda untuk membahas arah kebijakan perubahan iklim Indonesia.
Sejumlah pakar dan pemangku kepentingan turut hadir, antara lain Peneliti Ahli Utama BRIN Prof Eddy Hermawan, Direktur Eksekutif Sustain Tata Mustasya, serta Fabby Tumiwa dari Institute for Essential Services Reform (IESR), bersama perwakilan BMKG, WALHI, Greenpeace, lembaga riset, dan organisasi kepemudaan.
Menurut Ibas, perubahan iklim sudah bukan persoalan yang hanya dibicarakan dalam forum internasional atau ruang akademik.
Dampaknya telah dirasakan langsung masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari perubahan pola cuaca hingga ancaman terhadap pangan, pekerjaan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat di berbagai daerah.
“Ketika harga pangan terpengaruh cuaca ekstrem, itu isu iklim. Ketika nelayan sulit memprediksi cuaca, itu isu iklim. Ketika banjir, kekeringan, kebakaran, atau gelombang panas semakin mengganggu kehidupan, itu juga isu iklim,” ujarnya.
Dia menegaskan, karena dampak perubahan iklim menyentuh kehidupan rakyat, maka kebijakan iklim pada dasarnya merupakan bagian dari tugas konstitusional negara.
“Ketika kita berbicara tentang perubahan iklim, kita sebenarnya sedang berbicara tentang tugas konstitusional negara untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat,” tegas Edhie Baskoro.
Wakil Ketua MPR menilai tidak tepat jika agenda perlindungan lingkungan seolah-olah harus dipertentangkan dengan pertumbuhan ekonomi.
Dia merujuk Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, termasuk efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Lingkungan dan kesejahteraan bukan dua pilihan. Konstitusi kita sudah memberikan jalannya: ekonomi harus tumbuh, pertumbuhan harus berkeadilan, pembangunan harus berkelanjutan, dan lingkungan harus dijaga,” katanya.

5 hours ago
9















































