Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha Vincent memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa pengacara Bangun Paulus Tudungta.
Dengan putusan tersebut, persidangan perkara akan segera masuk ke tahap pembuktian. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 9 September 2026.
Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
“Dengan ini persidangan dilanjutkan dengan pembuktian yang akan digelar pada Rabu, 9 September 2026 mendatang,” kata Ahmad Rasyid dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyambut putusan tersebut dengan menyatakan pihaknya menghormati pertimbangan majelis hakim.
Menurut dia, materi perlawanan yang diajukan pihak Bangun Paulus telah masuk ke substansi perkara, sehingga berkaitan dengan pembuktian yang semestinya diperiksa pada tahap persidangan berikutnya.
“Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa Bangun, terkait masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian,” ujar Andri seusai persidangan.
Andri mengatakan majelis hakim menilai materi yang diajukan dalam eksepsi sudah menyentuh pokok perkara.
“Majelis beranggapan perlawanan itu sudah masuk ke materi pokok perkara dan itu sudah tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 206 yang saya sampaikan sidang minggu lalu,” katanya.
Setelah eksepsi ditolak, jaksa kini mulai menyiapkan pembuktian. Andri memastikan Vincent menjadi saksi yang akan diprioritaskan untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
Menurut Andri, pemanggilan Vincent dilakukan karena selain berstatus sebagai pelapor, Dia juga merupakan korban dalam perkara tersebut.
“Nanti kita untuk sesuai dengan KUHAP, Undang-Undang 2025 tentang KUHAP, tentu yang harus kita panggil dulu korban. Mungkin minggu depan kita akan panggil Vincent sebagai pelapor,” ujarnya.
sumber : Antara

6 hours ago
9















































