REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Korban predator seks di Jepara, Jawa Tengah, bertambah, dari 21 anak menjadi 31 anak. Sebagian besar korban adalah anak perempuan asal Jepara.
Informasi itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Dwi Subagio setelah Polda Jateng menggeledah rumah tersangka berinisial S (21 tahun) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025). "Dari perkembangan terbaru ada penambahan. Jadi (jumlah korban) bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku," kata Dwi dalam keterangannya.
Sebagian besar korban adalah anak perempuan asal Jepara. Namun Dwi menyebut, terdapat pula korban asal Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung.
Dwi mengatakan, jumlah korban bisa kembali bertambah. Sebab ada kemungkinan terdapat korban-korban yang belum berani melapor.
"(Jumlah korban) ini belum terakhir, karena hari ini (ditemukan) barang bukti lainnya. Pengakuan pelaku ada beberapa dokumen (di ponsel/gawai pelaku) yang telah dihapus. Ini akan kami buka kembali. Nanti akan kita pastikan jumlah berapa korbannya," ucapnya.
Terkait penggeledahan rumah tersangka, Ditreskrimsus Polda Jateng menyita sejumlah barang bukti. Mereka antara lain alat kontrasepsi, baju, ponsel atau gawai, serta topi yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
"Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, jika terdapat warga yang anaknya diduga turut menjadi korban tersangka S, dia mengimbau mereka agar segera melapor. "Kepada para orang tua kami imbau cek kembali Hp putra putrinya. Jika menjadi korban silakan melapor, kami akan mengamankan dan merahasiakan identitas para korban maupun yang memberikan informasi," ujar Dwi.
Sebelumnya Dwi menyampaikan bahwa jumlah korban anak dari tersangka S berjumlah 21 anak. Dwi mengatakan, ketika melakukan hubungan seksual dengan para korbannya, pelaku memvideokan aktivitas tersebut. "Disebarluaskan (atau tidak) ini yang sedang kami buktikan. Tapi yang pasti kegiatan tersebut difoto dan divideokan per masing-masing folder," ucapnya ketika diwawancara di Mapolda Jateng Selasa (29/4/2025).
Karena terdapat bukti foto dan video, Polda Jateng telah mendata terdapat 21 korban anak-anak di bawah umur. "Korban itu yang terdata rentangnya antara umur, ada yang 12 tahun, ada yang 14 tahun, sampai dengan 18 tahun," kata Dwi.
Dwi belum menjelaskan modus pelaku dalam memperdaya para korbannya. "Pelaku melakukan kebejatan dengan cara menggunakan media digital, namun berakibat pada korban-korban, terutama anak-anak di bawah umur, banyak sekali. Saat ini (Selasa lalu) yang baru terdata 21 anak di bawah umur," katanya.
"Tersangka melakukan kegiatan aktivitas seksual terhadap yang bersangkutan. Tersangka menurut kami adalah predator seks," tambah Dwi.