Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Limbah Sawit

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menetapkan tersangka dalam penanganan korupsi limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan akan ada pemberitahuan langsung oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyangkut penanganan perkara tersebut.

“Nanti diberitahukan kalau ada informasi pastinya,” ujar Anang melalui pesan singkat kepada Republika, Selasa (10/2/2026). Kabar yang beredar pada Selasa (10/2/2026) penyidikan korupsi POME yang sudah dilakukan tim di Jampidsus sejak Oktober 2025 lalu, sudah ada menetapkan tersangka. Akan tetapi, sampai berita ini ditulis, belum ada pengumuman resmi dari Jampidsus. Kapuspen Anang, pun sementara ini cuma menyampaikan agar masyarakat bersabar terkait hasil sementara dari pengusutan kasus tersebut. “Tunggu dan sabar ya,” ujar Anang. 

Pekan lalu, dalam pengusutan kasus ini, penyidik Jampidsus menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi limbah cair kelapa sawit ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, temuan tempat TPPU tersebut setelah timnya melakukan penggeledahan di dua pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Utara (Jakut), dan Jakarta Selatan (Jaksel). Kata Syarief penggeledahan tersebut sudah dilkukan pada Desember 2025 lalu.

“Penggeledahan itu dilakukan di dua tempat penukaran uang, yang kebetulan tempatnya itu ada di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara dan di Jakarta Selatan,” kata Syarief saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Dan dari penggeledahan itu, tim penyidikan menemukan sejumlah barang bukti berupa uang, dan dokumen, serta data-data elektronik terkait dengan aliran-aliran uang.

“Tempat itu dugaannya menjadi tempat penyaluran aliran-aliran uang dari perkara POME yang sedang kita lakukan penyidikan,” ujar Syarief. Dia menerangkan, tim penyidikannya juga sudah mengantongi sejumlah nama-nama penerima aliran uang tersebut. Namun untuk kebutuhan proses pengusutan yang lebih mendalam, Syarief belum bisa membeberkan tentang siapa pengirim, dan penerima aliran-aliran uang tersebut. “Itu dugaannya terkait dengan aliran-aliran dana ke satu atau dua orang, melalui tempat penukaran. Ada aliran uang, tetapi dari mana ke mananya belum bisa kami ungkap karena ini masih penyidikan,” ujar Syarief.

Penyidikan korupsi POME ini sudah dimulai sejak Oktober 2025 lalu. Pada Rabu (22/10/2025) tim penyidikan Jampidsus menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai di Jakarta dalam pengusutan awal kasus tersebut. Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, kasus POME ini terkait dengan limbah cair kelapa sawit yang ternyata punya nilai ekonomi tinggi untuk kebutuhan energi terbarukan. Namun limbah bernilai tinggi itu dijual ilegal melalui penyelundupan ke luar negeri. Kasus POME ini, penyidikannya sebetulnya masih terkait dengan skandal korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO.

Read Entire Article
Politics | | | |