REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) baru-baru ini dilakukan tanpa adanya sosialisasi. Dia memastikan, ke depan, BPJS Kesehatan akan terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat jika status PBI JKN mereka berubah.
Budi mengungkapkan, pada Senin (9/2/2026) lalu, dia bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Sosial (Mensos), dan Dirut BPJS Kesehatan, telah melaksanakan rapat bersama pimpinan DPR RI dari beberapa komisi. Rapat tersebut secara khusus membahas tentang polemik penonaktifan PBI JKN oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut Budi, terdapat setidaknya tiga keputusan dari rapat tersebut. "Pertama, semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan, itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat (untuk rentang) selama tiga bulan. Jadi tidak usah datang ke mana-mana, akan otomatis aktif kembali," ujarnya kepada awak media di RSUP Dr Karidadi, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (10/2/2026).
Dia menambahkan, selama rentang tiga bulan tersebut, pemerintah daerah, melalui dinas sosial masing-masing, akan melakukan verifikasi apakah warga terkait masih layak menjadi peserta PBI JKN atau tidak. "Selama tiga bulan ini, bukan hanya cuci darah ya, semua penyakit katastropik, cuci darah, kemoterapi, talasemia, penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal, itu otomatis direaktivasi dari pusat. Tidak perlu datang ke dinas," ucap Budi.
Budi mengungkapkan, keputusan lain yang disepakati setelah rapat bersama dengan Mensos, Menkeu, Dirut BPJS Kesehatan, dan pimpinan DPR RI dari beberapa komisi adalah soal pemberitahuan tentang perubahan status PBI JKN. Menkes menyebut, sebelumnya BPJS Kesehatan memperoleh surat keputusan Mensos terkait perubahan status PBI JKN pada sekitar pekan ketiga dan langsung berlaku pada awal bulan berikutnya.
"SK-nya tanggal 25 (Januari), misalnya, kemudian berlaku tanggal 1 (Februari). Jadi kan terlalu mepet. Jadi keputusan yang ketiga adalah, kalau ada perubahan kelas PBI, itu keluarnya tanggal 25 Februari ini, misalnya, berlakunya tanggal 1 April. Jadi masih ada waktu satu bulan untuk BPJS melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berpindah dari PBI ke non-PBI," ucap Budi.
Dia mengatakan, selama tiga bulan ke depan, dinsos kabupaten/kota akan memastikan apakah warga yang terdampak penonaktifan PBI JKN masih layak menjadi peserta. Sebab Budi menekankan, PBI JKN hendak difokuskan kepada yang memang betul-betul layak dan membutuhkan.
"Karena PBI ini kan kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kita ingin mengingatkan teman-teman, kalau punya rumah listriknya 2.200 (VA), ya pasti bukan PBI. Kalau yang bersangkutan punya kartu kredit, limitnya Rp 35 juta, ya enggak cocok dapat PBI. Biarkan PBI itu bisa diberikan ke yang lain," kata Menkes.

2 hours ago
5















































